Luwuk Times, Banggai— Dugaan pelanggaran administrasi pemilu memasuki sidang ketiga, yang berlangsung di kantor Sentra Gakkumdu Banggai, Kamis (16/11/2023).
Supriadi Lawani sebagai pihak pelapor menghadirkan dua saksi. Dalam keterangan kedua saksi yang merupakan mantan Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow dan mantan Ketua Bawaslu Banggai Syaiful Saide, memberatkan pihak terlapor KPU Banggai.
Dalam memberikan keterangan pada sidang ketiga dengan agenda pembuktian yang dipimpin Ketua Bawaslu Banggai Ridwan itu, Syaiful Saide melalui sambungan zoom. Sedang saksi Zaidul Bahri Mokoagow hadir langsung dalam persidangan.
Syaiful Saide menegaskan, dalam pengumuman DCT (daftar calon tetap) anggota DPRD Banggai khusus 6 Partai Politik di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
Ke 6 Parpol itu adalah Partai Gerindra, PKS, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, dan Partai Perindo.
Ia menyatakan harusnya sejak awal atau sebelum penetapan DCT, telah ada langkah-langkah antisipasi.
Bahkan, kata dia, Bawaslu Kabupaten Banggai sebagai lembaga pengawasan Pemilu harusnya hadir untuk mengingatkan hal itu kepada KPU Kabupaten Banggai.
Sebab, dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, serta dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyebutkan secara eksplisit bahwa harus memenuhi paling sedikit 30 persen perwakilan perempuan di setiap Dapil.
7 Jam tak Ada DCT
Sementara itu, saksi Zaidul Bahri Mokoagow, di hadapan Majelis Pemeriksa mengaku mengetahui pengumuman DCT anggota DPRD Banggai dari akun resmi Facebook KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 4 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.
Namun, dalam pengumuman itu terdapat keanehan. Awalnya, pengumuman DCT Nomor 431 oleh KPU Kabupaten Banggai tertanggal 3 Oktober 2023.
Lalu di tanggal yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, KPU Banggai kembali mengumumkan DCT dengan Nomor 435 tertanggal 3 November 2023.
Bahkan, dalam pengumuman DCT nomor 435 menyebutkan bahwa pengumuman DCT nomor 431 dinyatakan tidak berlaku.
“Ada sekitar 7 jam kami tidak punya DCT Anggota DPRD Banggai,” beber saksi Zaidul.
Selain itu, Zaidul mempertanyakan pengumuman DCT nomor 435 oleh KPU Kabupaten Banggai itu bersandar pada regulasi yang mana?
Sebab, kata dia, UU Pemilu maupun PKPU menyatakan wajib menyertakan keterwakilan perempuan 30 persen.
Sementara 6 Partai Politik di Dapil tersebut hanya dapat memenuhi 25 persen perwakilan perempuan.
Karena itu, lanjut Zaidul, jika mencermati pengumuman 435 terkait penetapan DCT DPRD Banggai, tentu menjadi pertanyaan, apa yang mendasari sehingga ada partai yang calonnya tetap ditetapkan, padahal tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan bakal calon.
Dalam hal ini soal 30 persen keterwakilan perempuan, baik di keseluruhan Dapil maupun khusus di Dapil 3.
Sementara baik itu UU 7 Tahun 2017 dan PKPU pun sudah tidak berlaku, khusus pasal 8 dinyatakan bertentangan dengan UU sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 24, yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
“Saya mengutip pernyataan KPU RI di beberapa media, putusan MA itu otomatis berlaku tanpa perlu dibuat perubahannya karena MA telah merumuskannya sendiri,” kata Zaidul. *
Kunjungi Luwuk Times di Google News
Discussion about this post