LUWUK TIMES, Luwuk — Satnarkoba Polres Banggai kembali memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Banggai. Tiga pemuda di dua lokasi berbeda diamankan Jumat, (8/9/2023) sekira pukul 00.20 Wita.
Diawali dengan mengamankan dua pemuda berinisial AB (27) dan RM (20) warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Keduanya diamankan bersama barang bukti 1 saset, yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dalam pembungkus rokok dari celana saku kiri RM di Desa Poh, Pagimana,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muh. Kasim, SH.
Dari pengakuan AB dan RM, barang haram tersebut milik MA (38). Sehingga tidak menunggu waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan MA di rumahnya di Pustu Desa Siuna.
“Keterangan AB dan RM bahwa mereka berdua di perintahkan oleh MA mengambil barang yang diduga narkotika sabu tersebut di Kelurahan Pagimana,” sebut Kasat.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita terima, kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Antara ketiga pemuda yang diamakan Tim Opsnal tersebut ada keterkaitan satu dengan lainnya.
Dan saat ini ketiga pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.
“Turut diamankan barang bukti 1 saset narkoba, 1 lembar tisu kering, 1 buah pembungkus rokok dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Biru Dongker,” pungkas Kasat. *
Discussion about this post