Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id— Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai atau tim PVMB mengajukan keberatan kepada Bupati Banggai, H. Amirudin, terkait pengangkatan Direksi Perumda Banggai. Langkah keberatan itu ditempuh, setelah menemui jalan buntu melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai.
Rabu (22/9) siang tadi tim PVMB yang dimotori para aktivis Luwuk-Bangai, Aswan Ali, Burhanuddin Mang, Syahrin Ta’alek dan Prayudi Baharullah, mendatangi Kantor Bupati Banggai untuk memasukkan surat permohonan keberatan atas keputusan pengangkatan Direksi BUMD tersebut.
“Posisi tim PVMB sekarang justru berhadapan langsung dengan Bupati Amirudin” kata Aswan Ali, S.H, koordinator tim PVMB.
Aswan yang dikenal berprofesi sebagai praktisi hukum alias advokat itu berharap, agar Bupati Amirudin berlapang dada menerima koreksi dan masukan konstruktif langsung dari masyarakat, setelah DPRD tak menjalankan fungsi pengawasannya atas pelanggaran Perda tersebut.
“Mudah-mudahan pak Bupati bersikap arif bijaksana untuk meninjau kembali keputusannya itu,” ujar Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Berkunjung ke Banggai
Ditanya soal aturan yang melandasi langkah pihaknya melakukan keberatan terhadap Keputusan Bupati Amirudin, Aswan mengatakan, aturannya jelas dan kuat, karena diatur dalam ketentuan Pasal 40, Pasal 75 dan Pasal 77 UU No.30/214 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 40 berbunyi, “Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas, a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, dan b. Warga masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait”.
Sedangkan Pasal 77 ayat (1) menyatakan, “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
Baca juga: Jelang Kejuaraan Inkai, Pengurus Inkanas Sowan ke Kapolres Banggai
Olehnya itu mantan jurnalis itu berharap, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang terkesan “pasang badan” memberikan masukan pada Bupati Banggai, untuk mempertahankan SK tersebut. Padahal jelas melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
“Bawahan itu memang perlu loyal pada pimpinan. Tapi kalau keliru harus diluruskan. Jangan malah dijerumuskan,” pungkas Aswan mengingatkan.*
Discussion about this post