Mestinya perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut atau EMKL, yang menjadi penekanan Pemda. Bukan TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk. Itu karena ruang lingkup TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk hanya berada di areal pelabuhan.
Lagi pula tekan mereka, tidak ada garansi, ketika aktivitas pelabuhan direlokasi ke Tangkiang, tidak ada lagi kemacetan arus lalulintas dalam Kota Luwuk.
Status TKBM Teluk Lalong
Koperasi TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk berstatus induk. Sedang Pelabuhan Tangkiang adalah unit. Karena merupakan pengembangan dari Pelabuhan Luwuk.
Hal itu kata Alifitri diperkuat oleh ketentuan, Surat Keputusan Dua Dirjen Satu Deputi dan Peraturan Menteri Koperasi nomor 6 tahun 2023.
Nah, karena sifatnya induk kata Alifitri, apakah Pemda mau ketika aktivitas pelabuhan dipindah ke Tangkiang, lantas TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk yang menghandel pekerjaan, diluar dari transportasi.
Tembusan Surat
Mereka juga mengkritisi Surat dari Kementerian Pehubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk.
Surat tertanggal 20 Juli itu berperihal pemberitahuan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Kantor Nolvi Adolf itu berisikan bahwa tanggal 1 September 2023, seluruh kegiatan bongkar muat kapal peti kemas sudah dilaksanakan di Pelabuhan Tankiang.
Akan tetapi dari 12 tembusan, tidak ada tembusan tembusan surat diberikan kepada TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk.
Padahal TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk yang terkena dampak langsung dari kebijakan itu.
“Masa, kami yang menjadi obyek yang dirugikan, tapi surat itu tidak ada tembusan pada kami,” tanya penasehat TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk, Rahman Ramimu.
Pihaknya juga menyesalkan, mestinya KUPP sebagai salah satu pembina TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk, dapat melihat regulasi terkait status TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk. *
(yan)
Discussion about this post