Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— DPR RI, pemerintah pusat, KPU dan Bawslu RI telah menyepakati voting day pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 Nopember 2024. Dengan begitu tinggal menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU oleh KPU RI.
Terkait kesepakatan oleh DPR RI, pemerintah pusat, KPU dan Bawslu RI tentang voting day pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, komisioner KPU Banggai, Makmur Manesa membenarkannya.
“Benar telah ada kesepakatan tentang voting day pemilu dan pilkada,” kata Makmur.
Akan tetapi itu baru sebatas kesepakatan tentang hari pencoblosan baik pemilu maupun pilkada.
Sebab lanjut Makmur, KPU RI belum mengeluarkan dalam bentuk PKPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggraan Pemilu.
Peraturan KPU tersebut jelas Makmur, bukan hanya mengatur tentang hari voting day. Tapi banyak yang diaturnya. Mulai dari perencanaan program, sosialisasi, pemutakhiran data, verifikasi parpol, pencalonan, kampanye, sampai penetapan calon terpilih.
“Itu kewenangan KPU RI mengeluarkan PKPU. KPU kabupaten tinggal melaksanakan. Kita tunggu saja PKPU nya,” kata Makmur. *
Discussion about this post