LUWUK, Luwuktimes.id – Aparat Kepolisian Sektor Luwuk menyita puluhan liter miras jenis cap tikus saat melakukan patroli dan pengamanan di Pelabuhan Penyebrangan Fery, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (04/10/2020) malam.
Puluhan liter minuman haram itu disita dari seorang pria berinisial AR (25) warga Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengungkapkan, minuman beralkohol tersebut disimpan pelaku dalam belasan jeriken ukuran lima liter yang disembuyikan dalam sebuah gabus ikan dua dus bekas.
“Ada 15 jeriken cap tikus berhasil diamankan. Totalnya 75 liter,” ungkap AKP Petrus.
AKP Petrus menerangkan, dari keterangan pelaku minuman terlarang tersebut didapatkan dari Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Laut.
“Rencananya cap tikus ini akan diedarkan pelaku di wilayah kota Luwuk dan Kepulauan Taliabu,” terang AKP Petrus.
Kini pelaklu bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Luwuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *
(rls)
Discussion about this post