Polisi Gagalkan Masuknya Ratusan Liter Miras dari Pagimana ke Luwuk

Sofyan
Ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang dipasok dari Kecamatan Pagimana masuk ke Kota Luwuk digagalkan polisi.
A-AA+A++

BANGGAI — Ratusan liter minuman keras jenis cap tikus yang dipasok dari Kecamatan Pagimana masuk ke Kota Luwuk digagalkan polisi.

Ratusan liter cap tikus yang dibawa menggunakan mobil Suzuki DN 8353 CQ oleh pria inisial UD (33) warga Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara ini, digagalkan oleh petugas, Kamis sore (19/12/2024).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pertanyakan Pelepasan Debt Collector, Minta Polresta Banggai Transparan

Kapolsek Pagimana AKP Laata membenarkan adanya temuan cap tikus tersebut. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Suawesi Kelurahan Basabungan.

Laata menjelaskan, total barang bukti miras yang diamankan tersebut berjumlah 120 liter yang dikemas dalam 7 jerigen ukuran 20 liter.

Baca Juga:  Lewati Tanjakan Maut di Desa Poh, Truk Pengangkut Sawit Masuk Jurang

“Pada saat pemeriksaan, anggota temukan miras. Dari keterangan pemiliknya bahwa cap tikus diperoleh dari Desa Pinapuan dan hendak diperjualbelikan di Kota Luwuk saat Nataru,” ucapnya.

Hasil razia Miras telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk didata dan akan dimusnahkan.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

Kepada masyarakat, Kapolsek juga mengimbau, untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi miras menjelang natal dan tahun baru 2025.

“Miras merupakan pemicu dari segala tindak pidana, mari kita jaga suasana kondusif menjelang Nataru agar aman dan nyaman,” ujarnya. *

**) Ikuti Luwuk Times di Google News