Advertising

Putusan Inkrah Ditantang Warga, Wibawa Hukum di Tanjung Sari Diuji: Polresta Banggai Tak Boleh Pikir Dua Kali

Sofyan
Surip
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Kepastian hukum di Luwuk Kabupaten Banggai kembali berada di ujung tanduk. Konflik lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, berulang kali menyita perhatian publik.

Meski Mahkamah Agung (MA) telah mematok Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang berstatus inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap), fakta di lapangan justru bertolak belakang. Sejumlah warga masih gigih bertahan tanpa alas hak yang sah.

Praktik penguasaan fisik tersebut memantik reaksi keras dari pakar hukum sekaligus mantan aktivis Tanjung Sari era 2017/2018, Surip Suludani.

Sosok yang dulunya berada di garis depan perlawanan warga ini kini menyuarakan sikap tegas demi tegaknya supremasi hukum.

Baca Juga:  Keluarga Korban Kecelakaan di Luwuk Bantah Informasi Polisi: AM Pakai Helm saat Kejadian

“Kalau putusan sudah inkrah, bagaimana negara hukum bekerja ketika masih ada pihak yang bertahan tanpa alas hak yang jelas?” cetus Surip dalam keterangan tertulisnya yang diterima Luwuk Times, Senin (24/08/2026) malam.

Surip menegaskan bahwa perlawanan atau keberatan warga memang patut dihormati, namun tidak boleh melangkahi aturan yang berlaku.

Jika ada klaim baru, mekanismenya wajib ditempuh melalui jalur hukum resmi, bukan dengan bertahan secara fisik di objek perkara.

Baca Juga:  Efek Domino Markas PWB: Kala Bupati Banggai Amirudin Hadir, Emak-Emak Halmahera Kecipratan Rezeki

Menurutnya, eksekusi lahan bukan sekadar memenangkan ahli waris, melainkan menjaga marwah negara.

Ia pun menyoroti peran vital aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banggai, yang dinilainya tidak boleh ragu atau menjadikan alasan keamanan sebagai dasar menunda eksekusi.

Landasan Hukum Pengamanan Eksekusi oleh Polri

Polresta Banggai memiliki kewajiban konstitusional untuk mengamankan eksekusi tanah Tanjung Sari berdasarkanpayung hukum yang mengikat:

Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002. Tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf f UU No. 2 Tahun 2002. Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Empat Pemuda Pesta Lem Fox Disamping Kantor DKISP Banggai, Polisi Beri Pembinaan

Perpres dan Perkapolri No. 2 Tahun 2019. Penegasan kewajiban Polri memberikan bantuan pengamanan eksekusi demi menjamin kepastian hukum dan menjaga wibawa peradilan.

Surip menggarisbawahi bahwa eksekusi adalah “mahkota pengadilan”.

Negara tidak boleh membiarkan dokumen hukum yang sah menjadi kertas kosong tanpa daya eksekusi.

Pemerintah dan kepolisian dituntut bertindak konsisten, tegas dalam menjalankan putusan, prosedural dan humanis dalam pendekatan terhadap warga terdampak, serta berani menegakkan wibawa peradilan di bumi Banggai. *