-->
-->

Tata Kelola Aset dan Perpajakan

Kantor Pertahanan Banggai dan Pemkab Penandatanganan Nota Kesepakatan

Sofyan
Penandatanganan MoU Kantah Banggai dan Pemda Banggai. (FOTO: Kantah Banggai untuk Luwuk Times)
A-AA+A++

Luwuk Times, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Urusan Pertanahan dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah di Kabupaten Banggai, bertempat di Luwuk pada Rabu (09/09/2026).

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, bertindak atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, serta Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, beserta jajaran terkait.

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Banggai Antar Langsung ODGJ ke Tolitoli

Nota Kesepakatan ini disusun sebagai pedoman bersama untuk mempercepat pelayanan publik, mensinergikan tugas dan fungsi kewenangan antarinstansi.

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Termasuk memperbarui dan mengintegrasikan data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah di Kabupaten Banggai.

Sinergi ini diharapkan mempermudah layanan masyarakat, mengamankan aset daerah, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabe. *

-->

Pos Terkait