IKLAN

Parpol

Analisa Kader PDIP, Juklak 02 Mengganjal Pencalonan Beni Tamoreka

236
×

Analisa Kader PDIP, Juklak 02 Mengganjal Pencalonan Beni Tamoreka

Sebarkan artikel ini
Beni Tamoreka

LUWUK, Luwuk Times.ID— Musyarawah Daerah (Musda) ke X Partai Golkar Kabupaten Banggai, benar-benar seksi. Pasalnya, kalangan kader luar partai beringin ikut pula menganalisa bursa pemilihan pucuk pimpinan DPD Golkar Banggai, pasca dua periode diemban Samsulbahri Mang.

Menurut Rio yang merupakan kader PDIP, pada Musyarawah Nasional (Munas) Partai Golkar beberapa waktu lalu, Ketua Umum Airlangga Hartarto telah mengeluarkan Juklak 02 tahun 2020 sebagai penjabaran dari AD/ART partai. Juklak 02 itu mengatur ketentuan pelaksanaan Musda Partai Golkar.

“Siapa pun kader partai yang berniat maju sebagai calon ketua semua mengacu pada Juklak itu. Artinya kalau mereka berniat maju berarti mereka sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Juklak tersebut,” tulis Rio dalam WhatsApp Grup (WAG) Luwuk Times, Sabtu (08/05/2021) tadi malam.

Terkait dengan dukungan moril Ketua PK Golkar Kecamatan Luwuk Zainal Zaman yang menyatakan dukungan penuh terhadap Beniyanto Tamoreka atau Haji Beni sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Banggai ditanggapi Rio.

“Sah sah saja selaku kader partai pak Inal Zaman menyampaikan keinginan dan harapan-harapannya itu,” jawab Rio.

Tetapi yang perlu diingat Juklak 02 Partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi seluruh kader partai di seluruh Indonesia. Kecuali juklak 02 itu dicabut atau dikesampingkan.

Baca:  Tanpa Kandidat Petahana, Partai Golkar Pasang Target 2 Kursi di Dapil 4 Banggai

“Makanya sejak awal saya katakan bahwa peluang untuk menahkodai Partai Golkar Banggai itu mengerucut pada dua nama Pak Wanto (Irwanto Kulap) dan Pak Arif (Saripudin Tjatjo), karena beliau berdualah yang memenuhi kriteria seperti tertuang dalam juklak itu.

Berikut kata Rio Juklak yang mengatur syarat-syarat pencalonan.

  1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh.
  2. Berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat.
  3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
  4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.
  5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
  6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
  7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
  8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.
  9. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
  10. Tidak mempunyai hubungan suami isteri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai lain dalam satu wilayah yang sama.

Dalam WAG Luwuk Times yang dihuni para politisi itu, Rio rupanya mendapat lawan tanding.

Baca:  Sindiran Jangan Memilih Kucing dalam Karung, Begini Reaksi Caleg PKB Banggai Oktavianus Habi

“Terima kasih bung RIO jr…luar biasa perhatian bapak saya takjub krn bapak ternyata masih mengingat masa2 kita bersama di Golkar serta selalu membaca dan memahami juklak partai golkar…trimah kasih bung rio…,” tulis Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap.

Akan tetapi sambung Irwanto yang juga steering comiittee pada Musda ke X yang akan dilaksanakan 30 Mei 2021, perlu dirinya menjelaskan lebih kafah (lengkap) tentang juklak 02/2020.

Benar kata Wanto-sapaannya, rujukan syarat-syarat pencalonan ada di juklak 02/2020. Pada pasal 49 tentang pencalonan ada 10 syaratnya dan beberapa syarat sudah disebut. Namun masih ada 1 poin yaitu poin ke 11 adanya diskresi dari Ketum DPP Partai Golkar.

Diskresi adalah sebuah kebijakan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Golkar. Dan melalui surat “saktinya” kepada seseorang calon yang tidak memenuhi unsur dalam pasal 49, namun memiliki semangat dan tujuan membesarkan partai.

Penjelasan teknis Wanto ini, buru-buru diklarifikasinya.

“Mohon maaf penjelasan ini tidak masuk dalam keberpihakan kepada siapapun yang mau menjadi calon. Namun hanya meluruskan supaya tidak simpang siur dalam menterjamahkan juklak Partai Golkar,” tandas Wanto. *

Baca juga: Masuk Bursa Calon Ketua, Haji Beni Didukung PK Luwuk

(yan)

error: Content is protected !!