Banggai, Luwuk Times— RL (35) warga Luwuk ini harus berurusan dengan polisi. Itu lantaran menganiaya warga dengan menggunakan senjata tajam atau sajam. Polisi mengamankannya pada Sabtu (17/5/2025) jam 12.00 Wita.
Kejadian ini terjadi Sabtu (17/5) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu korban hendak pulang kerumahnya usai dari sebuah warung (kios).
“Saat itu pelaku bertanya kepada korban kenapa meliriknya,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy kepada awak media.
Namun korban tak menghiraukan pertanyaan pelaku dan mengacuhkan sambil melihat Handphone miliknya. Kemudian pelaku mendekati dan mendorong korban.
Pelaku selanjutnya mengambil badik (pisau) dari sebuah sadel motor. Lantas menyerang korban hingga korban berlari kedalam kios tersebut.
“Akibat dari kejadian itu, tangan korban sebelah kanan mengalami luka robek karena menangkis serangan pelaku,” beber AKP Tio.
Lanjut Kasat, pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat Ia berada pada kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku ini belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus yang sama,” tukasnya. *












