LUWUK TIMES— Tempat hiburan yang semestinya menjadi ruang rekreasi anak muda, justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Sebuah rental PlayStation (PS) di Kota Luwuk terbukti dijadikan tempat peredaran sabu oleh seorang pria yang kini harus berurusan dengan hukum.
Terduga pelaku berinisial CL alias A (37), warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Luwuk. Ia diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai saat berada di salah satu rental PS, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa salah satu tempat rental PlayStation di Kota Luwuk sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hasanuddin, Minggu (11/1).
Setelah memastikan informasi akurat, tim Satnarkoba yang dipimpin KBO IPDA Ahmad Afandi bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 1,17 gram yang disimpan di pakaian dalam pelaku. Selain itu, turut diamankan 24 sachet plastik kecil. Satu timbangan digital, serta satu unit handphone merek Oppo. Barang itu digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
“Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami amankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
CL terancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Banggai menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan tempat umum sebagai sarana peredaran narkoba.
Sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. *


