Luwuk Times, Banggai — Sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Banggai pada pemilu 2024 tanggal 4 November 2023 lalu, sampai saat ini masih banyak alat peraga kampanye (APK) caleg dari sejumlah partai politik (parpol) yang terpasang.
Padahal berdasarkan ketentuan, APK caleg itu diperbolehkan setelah tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023 mendatang.
Kesan yang timbul dari masih maraknya APK di Kota Luwuk adalah, caleg tidak taat aturan dan Bawaslu Banggai tidak tegas dalam menegakkan ketentuan.
Dari amatan wartawan, Sabtu (11/11/2023), APK para kontestan pemilu 2024 sebagian besar masih terpasang pada sejumlah titik dalam Kota Luwuk.
Sekalipun sudah ada beberapa APK yang ditertibkan secara mandiri oleh para caleg.
Bawaslu Kabupaten Banggai sebelumnya pernah menegaskan bahwa di tanggal 11 November 2023 akan dilakukan penertiban APK. (Baca: 11 November 2023 Bawaslu Banggai Tertibkan APK Caleg)
Namun hingga sore, belum terlihat penertiban APK oleh lembaga pengawas pemilu tersebut.
Komsioner Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun belum merespon pertanyaan wartawan, terkait janji penertiban APK di tanggal 11 November 2023. *
(yan)
Discussion about this post