PALU, Luwuk Times.ID – Empat pelaku pencurian ini cukup nekat. Sejumlah fasilitas yang berada di masjid jalan tembang kelurahan Lere Palu Barat, tidak jauh dari rumahnya pun turut disatroni.
Dari empat pelaku dua diantaranya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial W (21 th) dan A (16 th) warga jalan Cumi kelurahan Lere Palu Barat, dua lainnya AM dan G masih dalam pencarian.
Rilis Bidhumas yang diterima Luwuk Times, Kamis (18/03/2021), Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Rabu (17/3/2021) menerangkan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku A masuk di gudang masjid melalui lubang ventilasi, setelah berhasil masuk A membuka jendela sehingga memudahkan pelaku lain untuk masuk kedalam gudang masjid.
Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil dan setelah dijual hasilnya dibagi rata dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika.
Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu dan berhasil diungkap tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng pada Februari 2021.
“Terhadap dua tersangka yang ditangkap, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Didik.
(*yan)
Discussion about this post