Bupati Banggai Amirudin Tegas, Lima ASN Diberhentikan, Empat Dibebastugaskan dari Jabatan

oleh -8565 Dilihat
oleh
Ilustrasi ASN

Banggai, Luwuk Times— Tak hanya sejumlah kepala desa (Kades) dan aparat desa. Sikap tegas juga Bupati Banggai H. Amirudin tunjukkan kepada para ASN lingkup Pemda Banggai yang melanggar aturan.

Ada lima ASN yang kena sanksi indisipliner dalam bentuk pemberhentian. Sedang empat ASN lainnya bebas tugas dari jabatan.

Sanksi itu sebagaimana diumumkan pada apel perdana akbar bertempat pelataran kantor Bupati Banggai kawasan Halimun Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Kamis (19/6/2025).

Pj Sekretaris Kabupaten Banggai sekaligus Ketua Tim Pemberian Sanksi ASN Banggai, Ramli Tongko kepada wartawan mengatakan, pemberian sanksi indisipliner ini merupakan langkah tegas dan peringatan bagi seluruh ASN. Tujuannya tak lain adalah untuk menegakkan disiplin.

Baca Juga:  8 ASN di Kesbangpol Banggai Naik Jabatan, Syaifudin Muid: Terima Kasih pak Bupati

Bahkan secara tegas Ramli Tongko menyebut, kebijakan tegas ini akan menjadi tradisi. Sehingga dengan sendirinya para ASN merasa bahwa disiplin itu sudah menjadi harga mati.

“Kita akan tradisikan. Dengan begitu ASN merasa disiplin adalah hal wajib yang mereka patuhi. Sebaliknya jika tidak disiplin maka terima konsekwensinya,” ucapnya.

Sekda Banggai menambahkan, “kalau tidak ada punishment seperti ini, nanti tidak ada efek jera. Dan kami akan umumkan saat apel, agar semua tahu kalau ada pelanggaran,”.

Baca Juga:  ASN dan Kades Bisa Ikuti Kampanye di Pilkada Banggai, Bupati Amirudin: Yang Penting Pasif

Lima ASN Diberhentikan

1). Hendrik Pongdatu, ST (Unit Kerja Dinas PUPR Banggai) dengan jenis pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

2). Amuri Mohammad Amin, ST (Unit Kerja Dinas Sosial Banggai) dengan jenis pelanggaran Tipikor

3). Sutrisno Djalumang, S.Sos (Unit Kerja Dispora Banggai) dengan jenis pelanggaran indisipliner tidak masuk kerja

4). Nurfan Tandjungbulu, S.Sos (Unit Kerja Dispora Banggai) dengan jenis pelanggaran Napza

5). Maya Erliyanti Ahmad, SP (Unit Kerja Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk) dengan jenis pelanggaran Napza.

Baca Juga:  Polres Banggai Tempel Stiker Pilkada Damai 2024

Empat ASN Dibebastugaskan dari Jabatan

1). Mery R. Tambing, A.Md (bebas tugas dari jabatan Lurah Cendana, Kecamatan Toili)

2). Endang Hastuti Hurudji, S.Sos (bebas tugas dari jabatan Sekretaris Lurah Tombang Permai)

3). Drs. Alfian Djibran, MM (bebas tugas dari jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Banggai)

4). Albar B. HI. Kalabe, S.Sos (bebas tugas dari jabatan Lurah Karaton, jenis pelanggaran Temuan BPK). *

**) Ikuti berita-berita Luwuk Times lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.