CSR atau ATM Politik? Mengupas Dugaan Aliran Dana ke Komisi XI DPR RI

oleh -2660 Dilihat
oleh
Ilustrasi CSR

Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si


CORPORATE Social Responsibility (CSR) adalah instrumen yang dirancang untuk mengembalikan sebagian keuntungan perusahaan atau lembaga kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program CSR yang umumnya diwujudkan dalam bentuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau bantuan peningkatan literasi keuangan.

Namun, akhir-akhir ini publik dikejutkan oleh pemberitaan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI — yang membawahi sektor keuangan dan perbankan — diduga menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.

Angka yang beredar, jumlah fraksi yang terlibat, serta pengakuan sebagian pihak membuat kasus ini bergulir menjadi bola panas. Di satu sisi, ada pihak yang membenarkan keterlibatan legislator, di sisi lain ada bantahan keras bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada pihak penerima manfaat, bukan untuk pribadi anggota DPR.

Isu ini mulai merebak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dana CSR. Salah satunya, Satori (Fraksi NasDem), mengaku bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana tersebut.

Pengakuan ini membuat publik terperanjat, sebab implikasinya sangat serius: dugaan penerimaan dana melibatkan lintas fraksi dan hampir seluruh anggota komisi yang berwenang mengawasi BI dan OJK.

Prof. Dr. Rachmat Kurnia, pakar Etika Bisnis dan Tata Kelola Korporasi dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk mengalirkan sebagian keuntungan perusahaan atau lembaga kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga:  Gebrakan Gebernur Dedi Mulyadi: Kemiskinan Indonesia tidak Hanya Struktural  Tetapi Kultural

Ia mengutip definisi dari World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yang menyatakan bahwa CSR adalah “komitmen bisnis untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan bekerja sama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup.”

Dalam konteks lembaga keuangan negara seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prof. Rachmat menjelaskan bahwa implementasi CSR umumnya diwujudkan melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau program literasi dan inklusi keuangan.

Program-program ini secara normatif harus diarahkan pada kelompok masyarakat yang menjadi target kebijakan inklusi, seperti pelaku UMKM, komunitas pendidikan, rumah ibadah, dan masyarakat yang membutuhkan peningkatan kapasitas ekonomi.

Namun, menurut Prof. Rachmat, ketika terjadi dugaan keterlibatan langsung pejabat publik atau legislator dalam penerimaan atau pengelolaan dana CSR, maka secara teoretis kita sedang berhadapan dengan potensi conflict of interest.

Dalam literatur tata kelola publik, conflict of interest terjadi ketika pejabat yang memiliki kewenangan mengawasi atau mengatur suatu lembaga justru menerima manfaat dari lembaga tersebut, sehingga netralitas dan independensi pengawasannya dipertanyakan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus dugaan aliran dana CSR BI dan OJK kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI — terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut — menimbulkan implikasi serius bagi legitimasi kelembagaan. Sebab, secara struktural, Komisi XI memiliki fungsi pengawasan terhadap BI dan OJK, termasuk dalam hal kebijakan anggaran, peraturan, dan program kerja.

Baca Juga:  Komersialisasi Asmara dan Industri Asusila di Kota Luwuk Cukup Tinggi, Hampir Menyamai Kota Besar

“Jika pengawas menerima manfaat dari objek yang diawasi, prinsip check and balance menjadi lemah. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa teori Agency dalam ilmu manajemen publik menjelaskan pentingnya hubungan yang transparan antara principal (rakyat) dan agent (pejabat publik). Ketika agent terindikasi memiliki kepentingan pribadi yang beririsan dengan sumber daya publik, maka risiko moral hazard meningkat — yakni kecenderungan pengambil kebijakan untuk bertindak demi kepentingan sendiri, bukan kepentingan publik.

Menurut Prof. Rachmat, inilah yang membuat pemberitaan kasus dugaan dana CSR ke Komisi XI DPR RI menjadi bola panas. Pengakuan salah satu tersangka, Satori, bahwa “sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana” memperbesar persepsi publik bahwa terjadi systemic problem, bukan sekadar pelanggaran individu. Sementara bantahan dari pihak lain menunjukkan adanya perbedaan narasi yang harus diuji secara objektif melalui proses hukum dan audit independen.

Dari perspektif teori tata kelola, ia menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan adalah tiga pilar utama yang tidak boleh dikompromikan dalam pengelolaan CSR oleh lembaga keuangan negara. Tanpa ketiga pilar ini, CSR yang seharusnya menjadi instrumen sosial akan berisiko berubah menjadi instrumen politik, atau bahkan sumber daya transaksional yang merusak integritas lembaga publik.

Baca Juga:  Money Politic Pilkada di Banggai Tertinggi, Peringatan Keras Bagi Incumbent

Lembaga antirasuah kemudian memanggil sejumlah legislator untuk dimintai keterangan. Fokus penyelidikan diarahkan pada penggunaan dana PSBI dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) sepanjang 2020–2023. Rentang waktu ini kebetulan mencakup periode pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, ketika dana sosial dan bantuan menjadi perhatian publik.

Namun, bantahan datang dari Melchias Markus Mekeng (Fraksi Golkar), yang menegaskan bahwa dana CSR tidak dibagikan kepada anggota DPR, melainkan disalurkan langsung ke rumah ibadah, UMKM, atau kelompok masyarakat penerima manfaat. Artinya, klaim adanya “pembagian tunai” kepada legislator masih menjadi sengketa fakta.

CSR: Instrumen Sosial atau Celah Politik?

Secara teori, CSR bersifat non-politis dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat publik. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan berbagai peraturan BI serta OJK menegaskan bahwa CSR harus diarahkan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat luas.

Namun, dalam praktiknya, CSR di sektor keuangan sering melibatkan peran anggota DPR dalam bentuk “penyampaian aspirasi” atau rekomendasi penerima bantuan. Secara formal, ini bisa dibenarkan sebagai bentuk jembatan antara konstituen dan lembaga keuangan negara. Tetapi, potensi penyalahgunaan muncul ketika:

1). Rekomendasi berubah menjadi kontrol penuh atas daftar penerima, sehingga legislator dapat “mengamankan” basis dukungan politik.

2). Dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik elektoral, bukan program sosial murni.

3). Proses distribusi tidak transparan, sehingga publik sulit menelusuri siapa penerima sebenarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.