Ratusan Travel Haji Terlibat, Satu Kuota Dijual 115 Juta

oleh -2388 Dilihat
oleh
Ilustrasi haji (Foto Baznas)

Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si


IBADAH haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Muslim. Setiap tahun jutaan umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan kewajiban ini.

Namun, di balik keagungan spiritual ibadah haji, terdapat problematika besar yang terus menghantui Indonesia, negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia: persoalan kuota, antrean panjang, serta praktik-praktik komersialisasi yang kian marak.

Belakangan mencuat kabar bahwa ratusan biro travel haji dan umrah diduga terlibat dalam praktik jual-beli kuota haji, dengan harga fantastis: satu kursi kuota haji bisa mencapai Rp115 juta.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin ibadah yang seharusnya menjadi jalan mendekatkan diri kepada Allah, justru dijadikan ajang bisnis besar yang menguntungkan segelintir pihak, tetapi menyengsarakan jutaan umat?

Indonesia mendapat kuota haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi berdasarkan perjanjian antarnegara. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, kuota ini tentu saja sangat terbatas jika dibandingkan dengan permintaan.

Akibatnya, daftar tunggu (waiting list) haji reguler bisa mencapai 20–30 tahun di beberapa daerah. Artinya, seseorang yang mendaftar haji di usia 40 tahun, mungkin baru akan berangkat ketika berusia 60–70 tahun. Situasi inilah yang kemudian melahirkan “jalan pintas” melalui haji khusus atau jalur undangan, di mana biaya lebih mahal tetapi waktu tunggu lebih singkat.

Dalam praktiknya, travel haji yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola kuota tidak semuanya berjalan lurus. Banyak di antaranya justru memperjualbelikan kuota kepada pihak lain, bahkan mempermainkan jamaah. Inilah yang kemudian melahirkan pasar gelap (black market) kuota haji.

Bagaimana Kuota Haji Bisa Dijual Hingga Rp115 juta?

1. Keterbatasan kuota dan tingginya permintaan

Antrean panjang membuat banyak orang mencari cara cepat berangkat. Kondisi supply-demand ini menciptakan peluang bisnis besar.

Baca Juga:  Sindrom: Tidak ada yang Memimpin Banggai Dua Periode, Opini atau Fakta akan Dibuktikkan Incumbent AT

2. Travel nakal memanfaatkan celah

Ada biro resmi yang mendapat jatah kuota haji khusus dari Kementerian Agama, tetapi tidak mampu memenuhi target jamaah. Alih-alih dikembalikan, kuota tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga tinggi.

3. Munculnya perantara (broker kuota)

Kuota berpindah tangan melalui perantara. Misalnya, kuota resmi dihargai Rp70 juta, dijual lagi ke travel lain Rp90 juta, dan sampai ke jamaah bisa mencapai Rp115 juta atau lebih.

4. Lemahnya pengawasan

Mekanisme pengawasan dari pemerintah terhadap biro perjalanan masih banyak celah. Alhasil, praktik ilegal ini berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi tegas.

Dengan demikian, ibadah haji yang seharusnya penuh kesucian, justru berubah menjadi arena transaksi bisnis. Nilai spiritual digantikan dengan logika untung-rugi.

Praktik jual-beli kuota haji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai nilai agama dan keadilan sosial. Ada beberapa dampak serius:

1. Ketidakadilan bagi rakyat kecil

Hanya orang kaya yang mampu menebus harga Rp115 juta per kursi. Sementara itu, rakyat kecil harus rela menunggu puluhan tahun.

2. Munculnya ketidakpercayaan pada pemerintah

Masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah Kementerian Agama benar-benar mampu mengawasi travel haji? Apakah ada oknum pejabat yang ikut bermain?

3. Hilangnya nilai ibadah

Haji menjadi simbol status sosial, bukan lagi perjalanan spiritual. Mereka yang mampu membayar dianggap lebih cepat mendapat kesempatan, seolah Allah bisa “disogok” dengan uang.

4. Potensi kriminalitas

Tidak sedikit jamaah yang akhirnya tertipu oleh biro perjalanan abal-abal. Mereka sudah menyetor uang ratusan juta, tetapi batal berangkat karena kuotanya fiktif.

Jika ditelusuri lebih dalam, praktik jual-beli kuota haji ini menyerupai kejahatan terstruktur. Ada jaringan travel resmi, oknum perantara, bahkan kemungkinan keterlibatan pejabat tertentu. Modus yang digunakan pun beragam:

Baca Juga:  Berhenti Menjadi Penurut Politik Firaun

– Manipulasi data jamaah: Nama-nama calon jamaah dipalsukan untuk mengisi kuota, lalu dialihkan kepada orang lain yang sanggup membayar.

– Sistem “titipan”: Travel menitipkan jamaah pada biro lain, dengan kompensasi uang.

– Penyalahgunaan visa mujamalah (undangan kerajaan): Kuota khusus undangan seringkali dijadikan ajang bisnis.

Semua ini membuktikan bahwa ibadah haji tidak lagi steril dari kepentingan ekonomi-politik. Padahal, setiap tahunnya, dana yang berputar dalam penyelenggaraan haji mencapai triliunan rupiah.

Secara hukum, praktik jual-beli kuota haji jelas melanggar aturan. Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan tegas mengatur bahwa kuota haji tidak boleh diperjualbelikan.

Mengapa Praktik ini Terus Terjadi?

Lemahnya penegakan hukum: Banyak kasus yang diusut, tetapi jarang berujung pada hukuman berat.

Banyaknya aktor terlibat: Dari travel, perantara, hingga oknum pejabat, sehingga sulit disentuh secara hukum.

Kurangnya transparansi sistem kuota: Masyarakat tidak bisa mengakses informasi detail siapa yang berangkat dan bagaimana pembagian kuota dilakukan.

Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keadilan. Ketika ibadah haji yang suci dikomersialisasikan, negara wajib menegakkan aturan dengan tegas tanpa pandang bulu.

Dalam perspektif Islam, praktik jual-beli kuota haji dapat dikategorikan sebagai gharar (ketidakjelasan), risywah (suap), bahkan tadlîs (penipuan). Semua itu jelas dilarang syariat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim).

Bagaimana mungkin ibadah sebesar haji dimulai dengan praktik yang penuh penipuan dan suap? Bukankah ini justru menghapus keberkahan dari ibadah itu sendiri?

Baca Juga:  Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto: Langkah Paling Strategis Presiden Prabowo

Maka, ibadah haji yang diperoleh dengan cara membeli kuota ilegal bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga hukum Allah.

Jalan Keluar dari Lingkaran Setan

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membersihkan penyelenggaraan haji, ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan:

1. Digitalisasi sistem kuota

Data jamaah haji harus berbasis NIK dan terintegrasi dengan Dukcapil. Setiap mutasi kuota harus transparan dan bisa diawasi publik.

2. Audit menyeluruh travel haji

Semua biro perjalanan wajib diaudit secara berkala, baik keuangan maupun administrasinya. Travel yang terbukti memperjualbelikan kuota harus dicabut izinnya.

3. Sanksi tegas tanpa pandang bulu

Penegakan hukum harus konsisten. Tidak boleh ada kompromi, meskipun pelaku berasal dari biro besar atau pejabat berpengaruh.

4. Pendidikan publik

Masyarakat harus diedukasi agar tidak tergiur dengan tawaran “jalur cepat” berangkat haji melalui jalur ilegal.

5. Diplomasi kuota ke Arab Saudi

Pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan tambahan kuota sesuai proporsi jumlah penduduk Muslim.

Kasus jual-beli kuota haji hingga Rp115 juta per kursi menunjukkan betapa ibadah yang seharusnya sakral bisa terjerembab dalam kubangan komersialisasi. Ratusan travel haji yang terlibat hanyalah puncak gunung es dari persoalan besar penyelenggaraan haji di Indonesia.

Pada akhirnya, kita diingatkan bahwa ibadah bukanlah ajang status sosial atau permainan uang. Haji adalah perjalanan spiritual menuju Allah, yang harus ditempuh dengan keikhlasan dan cara yang halal.

Negara, ulama, dan masyarakat harus bersama-sama menutup celah komersialisasi ini. Jika tidak, maka haji akan terus menjadi ibadah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang kaya dan berkuasa, sementara rakyat kecil hanya bisa menunggu dalam doa. *

No More Posts Available.

No more pages to load.