Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto: Langkah Paling Strategis Presiden Prabowo

oleh -50 Dilihat
oleh
Dr. Syarif Makmur, M.Si

Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si


SAAT masa transisi kekuasaan berlangsung antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, publik menyaksikan dinamika politik dan hukum yang tidak biasa.

Dua nama mencuat dan menjadi simbol pertarungan wacana kebangsaan yang lebih besar: Thomas Lembong, mantan pejabat ekonomi yang kritis terhadap kebijakan Presiden Jokowi di masa akhir pemerintahannya, dan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan yang tersandung kasus hukum terkait dugaan obstruction of justice di KPK. Keduanya kini disebut-sebut sebagai figur yang dapat menjadi objek abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo.

Sebagai dua instrumen hukum konstitusional, abolisi dan amnesti bukan sekadar bentuk belas kasih, tetapi keputusan strategis dengan dampak politik, sosial, dan moral yang luas. Bila benar Presiden Prabowo mengambil langkah itu, maka ini bisa menjadi langkah paling strategis di awal pemerintahannya.

Narasi Teoretis Seorang Pakar Hukum Tata Negara

(Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH – disimulasikan)

“Dalam konteks transisi kekuasaan, kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 merupakan ekspresi kekuasaan prerogatif yang harus dimaknai secara konstruktif dalam kerangka rekonsiliasi nasional. Ketika figur seperti Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi simbol dari ketegangan politik yang melampaui batas hukum semata, maka keputusan Presiden untuk memberikan abolisi dan/atau amnesti terhadap mereka bukan sekadar soal hukum positif, tetapi juga bagian dari manajemen transisi kekuasaan yang sehat.”

“Abolisi dan amnesti adalah alat konstitusional untuk mengoreksi ketegangan politik yang telah menyeret instrumen hukum ke dalam wilayah konflik kepentingan. Oleh karena itu, jika Presiden Prabowo menggunakannya secara selektif dan proporsional, maka langkah tersebut bisa menjadi pondasi awal kepemimpinan yang menjanjikan stabilitas, meredakan eskalasi, dan menata ulang relasi antar kekuatan politik. Ini sekaligus menandai lahirnya negara hukum yang tidak hanya menjunjung legalitas, tetapi juga keadilan substantif dan kebijaksanaan kenegarawanan.”

Narasi Teoretis Seorang Pakar Hukum Pidana

(Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH – disimulasikan)

“Dalam perspektif hukum pidana, abolisi adalah tindakan penghentian proses pidana sebelum vonis dijatuhkan, sementara amnesti adalah penghapusan pidana atas perbuatan yang sifatnya politis. Dalam kasus Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto, konteks politik sangat kental membungkus muatan hukum. Ini menimbulkan apa yang disebut sebagai ‘criminalization of political dissent’ – yaitu upaya menjadikan hukum pidana sebagai alat delegitimasi terhadap suara-suara oposisi.”

“Jika benar Presiden Prabowo mempertimbangkan abolisi terhadap Lembong dan amnesti terhadap Hasto, maka keputusan itu harus dilihat dalam koridor keadilan korektif (corrective justice) yang berupaya mengembalikan proporsionalitas hukum. Ini bukan bentuk impunitas, tetapi justru koreksi terhadap potensi penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen represi politik.”

“Langkah tersebut, meski berisiko politis, justru memiliki nilai edukatif bagi lembaga penegak hukum: bahwa hukum pidana tidak boleh diperalat untuk kepentingan kekuasaan sesaat. Bila digunakan secara tepat, abolisi dan amnesti akan menjadi precedent penting dalam merawat demokrasi dan supremasi hukum.”

Kedua pandangan di atas menyiratkan satu hal penting: bahwa hukum tidak hidup dalam ruang hampa. Dalam masa transisi kekuasaan yang sensitif dan penuh muatan politis, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Dengan memberikan abolisi dan amnesti secara selektif dan proporsional kepada figur-figur seperti Lembong dan Hasto, Presiden Prabowo tidak sedang melemahkan hukum—tetapi justru mengokohkan hukum sebagai alat keadilan dan stabilitas bangsa.

Konstitusi Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi (Pasal 14 UUD 1945). Secara umum:

– Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum atau selama proses pengadilan berjalan.

– Amnesti adalah pengampunan terhadap suatu perbuatan pidana yang sifatnya politis atau berkaitan dengan konflik politik, dan biasanya diberikan kepada sekelompok orang.

– Keduanya harus mendapatkan pertimbangan dari DPR RI. Langkah ini bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Presiden Sukarno pernah memberi amnesti kepada eks pemberontak PRRI/Permesta. Presiden SBY memberi grasi kepada Schapelle Corby, sementara Presiden Jokowi pernah membebaskan tahanan politik Papua.

Namun, yang membuat rencana abolisi terhadap Lembong dan amnesti bagi Hasto menjadi sangat strategis adalah konteks dan momentum politiknya.

Thomas Lembong, yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan di era awal Jokowi, berubah haluan menjadi salah satu kritikus paling vokal terhadap kebijakan Ibu Kota Negara (IKN) dan manuver oligarki politik menjelang Pemilu 2024. Ia tak segan menyebut adanya pelanggaran moral dan demokrasi dalam kontestasi pilpres.

Namun, keberaniannya mengkritik membuatnya diduga menjadi target pembungkaman politik. Laporan hukum terhadap dirinya oleh pendukung pemerintah lama dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi.

Di sinilah abolisi terhadap Lembong menjadi relevan: bukan hanya menyelamatkan individu, tetapi memberi sinyal bahwa era baru pemerintahan Prabowo tidak akan melanjutkan politik balas dendam dan pembungkaman suara oposisi.

Abolisi untuk Lembong akan menandai semangat rekonsiliasi nasional dan penghormatan terhadap kebebasan berbicara, terutama bagi elite intelektual dan teknokrat yang berani berbeda pendapat.

Sementara itu, kasus Hasto Kristiyanto jauh lebih kompleks. Sekjen PDIP itu tengah berhadapan dengan KPK atas tuduhan menghalangi penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku. Terlepas dari proses hukumnya, banyak pengamat menilai kasus ini kental dengan nuansa politik menjelang Pilpres 2024, mengingat PDIP tidak berada dalam satu barisan dengan kekuasaan menjelang akhir pemerintahan Jokowi.