Abolisi Lembong dan Amnesti Hasto: Langkah Paling Strategis Presiden Prabowo

oleh -51 Dilihat
oleh
Dr. Syarif Makmur, M.Si

Jika Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, itu bukan hanya keputusan hukum, melainkan langkah politik tinggi: membuka jalan rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan PDIP. Ini penting karena bagaimana pun, PDIP adalah kekuatan politik terbesar hasil Pemilu 2024 dengan modal kursi DPR yang kuat.

Amnesti terhadap Hasto akan mencairkan kebekuan politik, membuka ruang dialog, dan menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tidak anti-kritik dan tidak berambisi memenjarakan lawan politik demi stabilitas semu.

Di tengah polarisasi politik pasca Pilpres 2024 dan menjelang transisi kekuasaan Oktober nanti, gesture simbolik seperti abolisi dan amnesti bisa menjadi jembatan rekonsiliasi nasional.

Prabowo dikenal sebagai tokoh militer, tetapi jika ia memulai masa pemerintahannya dengan rekonsiliasi sipil, maka ia mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya berbasis persatuan, bukan pembalasan.

Banyak analis menilai Prabowo adalah “kelanjutan Jokowi”. Namun, dengan mengambil langkah hukum progresif terhadap korban-korban ketidakadilan politik di era Jokowi, Prabowo bisa menunjukkan bahwa ia bukan bayangan Jokowi, tetapi pemimpin dengan kehendak sendiri.

Dengan mendekatkan diri kepada PDIP melalui kebijakan amnesti, Prabowo dapat menciptakan keseimbangan kekuasaan di DPR. Mengingat mayoritas partai pendukung Prabowo adalah partai koalisi pemerintahan lama, maka masuknya PDIP dalam jejaring politik Prabowo akan membuat pemerintahan lebih stabil dan inklusif.

Alih-alih membalas kritik dengan penjara, Prabowo bisa menunjukkan bahwa ia pemimpin yang mampu menampung suara kritis. Ini akan memperkuat legitimasinya di mata publik, terutama kalangan terpelajar, masyarakat sipil, dan komunitas internasional.

Tentu saja, langkah ini tidak akan mudah. Akan ada resistensi, terutama dari kubu yang merasa “korban hukum” harus dihukum. Kelompok pendukung garis keras Presiden sebelumnya bisa menilai langkah ini sebagai bentuk penghinaan terhadap “penegakan hukum”.

Namun, sebagai Presiden, Prabowo harus menunjukkan bahwa hukum tidak boleh jadi alat politik, dan bahwa pemimpin tidak hanya menjalankan hukum secara formalistik, tetapi juga dengan keadilan substansial.

Bila Prabowo ingin dikenang sebagai pemimpin yang mengakhiri babak lama politik penuh dendam dan membuka jalan bagi demokrasi yang lebih dewasa, maka keputusan ini akan menjadi tonggak sejarah.

Bayangkan sebuah pidato Presiden Prabowo di awal masa jabatannya:

“Saya memilih untuk mengampuni, bukan membalas. Saya ingin memulai pemerintahan ini dengan semangat rekonsiliasi, bukan pembelahan. Abolisi dan amnesti ini bukan kelemahan, tetapi kekuatan moral untuk mempersatukan bangsa.”

Langkah itu akan menggema, bukan hanya di Jakarta, tetapi hingga ke pelosok negeri. Ia akan mengubah citra Prabowo: dari eks rival Jokowi, menjadi negarawan sejati.

Dr. Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, pernah menyatakan:

“Kewenangan abolisi dan amnesti harus digunakan untuk memperbaiki demokrasi, bukan untuk membunuhnya. Bila Presiden Prabowo ingin mencatat sejarah, gunakan instrumen ini untuk menghapus jejak ketidakadilan hukum yang sarat politisasi.”

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menambahkan:

“Jika Prabowo mengambil langkah ini, itu menjadi sinyal bahwa pemerintahan baru berpihak pada hak asasi dan anti abuse of power.

Kebijakan abolisi terhadap Thomas Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto bukanlah keputusan biasa. Ia adalah simbol, pesan, sekaligus kompas moral dari Presiden Prabowo dalam mengarungi kepemimpinannya lima tahun ke depan. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap elite politik, langkah ini bisa menjadi awal dari politik yang lebih beradab dan berpihak pada keadilan substantif.

Prabowo memiliki peluang langka untuk menorehkan sejarah: mengawali kekuasaan bukan dengan penegakan hukum yang menghukum lawan, tetapi dengan pemulihan moral politik yang menyatukan bangsa.

Bila hal itu dilakukan, maka langkah abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan hukum, tetapi transformasi strategis menuju Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadaban. *