Oleh: Supriadi Lawani
QS Al-Baqarah ayat 177 dan QS. Al-Ma’un satu koreksi mendasar terhadap cara kita memahami agama:
“Bukanlah kebajikan itu hanya menghadapkan wajah ke timur dan barat, tetapi kebajikan ialah orang-orang yang beriman kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin…”
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”.
Kedua Ayat ini bukan sekadar definisi moral. Ia adalah kritik keras terhadap kesalehan simbolik agama yang sibuk dengan ritual, tetapi abai pada penderitaan sosial.
Sayangnya, kritik ini justru sering dilupakan dalam praktik keberagamaan hari ini, terutama ketika kita melihat fenomena orang-orang kaya yang lebih memilih umroh berulang kali ketimbang berikhtiar serius membebaskan umat Islam dari kemiskinan struktural.
Ritual vs Kebajikan Sosial
Al-Baqarah ayat 177 dan Surah Al-Ma’un eksplisit memisahkan antara ritual lahiriah dan kebajikan sejati.
Menghadap kiblat, thawaf, dan ihram bukan ditolak, tetapi diletakkan bukan sebagai inti iman.
Inti iman justru ditandai oleh keberanian menyerahkan harta yang dicintai kepada mereka yang dimiskinkan.
Ini poin krusial: Islam tidak mengukur kesalehan dari seberapa sering seseorang datang ke Tanah Suci, tetapi dari seberapa jauh kekayaannya berpihak pada yang lapar, yatim, dan terpinggirkan.
Umroh Sunnah dan Kewajiban Sosial
Dalam fikih, umroh (di luar nazar) adalah ibadah sunnah. Sementara membantu fakir miskin melalui zakat, infak, dan tanggung jawab sosial apalagi bagi seorang Politisi adalah kewajiban.
Kaidah dasar ushul fiqh menyatakan bahwa tidak boleh mendahulukan yang sunnah di atas yang wajib.
Maka, ketika kemiskinan menganga di sekitar kita, ketika umat hidup dalam upah murah, tanah dirampas, dan akses hidup dibatasi, memilih umroh sunnah berulang bukanlah puncak kesalehan. Ia justru mencerminkan kegagalan membaca prioritas iman.
Agama yang Dijinakkan
Mengapa kesalehan ritual lebih digemari? Karena ia aman secara sosial dan politik.
Umroh tidak menggugat sistem ekonomi, tidak mengganggu relasi kuasa, dan tidak memaksa orang kaya mengubah cara hidupnya.
Sebaliknya, upaya membebaskan kaum miskin dari kemiskinan struktural akan langsung bersentuhan dengan ketimpangan kepemilikan,upah murah,rente, kasus tambang, dan proyek bahkan kepentingan kelas orang kaya itu sendiri.
Di titik inilah agama sering dijinakkan, dipersempit menjadi urusan vertikal dengan Tuhan, dipisahkan dari keadilan di bumi.
Industri Kesalehan dan Fetisisme Ibadah
Umroh hari ini juga telah menjadi industri kesalehan. Paket VIP, hotel mewah, influencer religi semuanya menjadikan ibadah sebagai konsumsi kelas menengah-atas. Kesalehan berubah menjadi pengalaman eksklusif, bukan keberpihakan sosial.
Padahal, Al-Baqarah 177 justru menekankan kebajikan yang tidak bisa dipamerkan: memberi harta yang dicintai, berbagi dengan yang tak bersuara, dan menanggung risiko sosial dari keberpihakan itu.
Teladan Nabi dan Arah Iman
Nabi Muhammad ﷺ tidak dikenal sebagai sosok yang mengejar ritual sunnah berulang, tetapi sebagai pemimpin yang hidup sederhana, berpihak pada fakir, yatim, dan budak dan menjadikan keadilan sosial sebagai ukuran iman
Jika kesalehan diukur dari umroh berkali-kali, niscaya Nabi adalah orang yang paling sering melakukannya.
Namun faktanya, beliau justru menghabiskan hidupnya membangun umat yang tertindas.
Mengembalikan Arah Kebajikan
QS Al-Baqarah 177 menutup ruang tafsir yang keliru, kebajikan bukan sekedar soal arah kiblat, tapi arah keberpihakan.
Ketika orang kaya memilih umroh sunnah berulang daripada membebaskan kaum miskin dari kemiskinan, yang terjadi bukanlah keutamaan ibadah, melainkan pergeseran nilai agama ke arah simbol dan kenyamanan.
Islam tidak kekurangan orang saleh secara ritual. Islam kekurangan iman yang berani memihak keadilan.
Dan ayat itu sudah jelas sejak awal: kebajikan sejati dimulai saat harta berpindah dari yang berlebih kepada yang dilucuti hak hidupnya. *
Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat


