Iklan

Kriminal

Korupsi Pajak Daerah, ASN Dispenda Banggai segera Dipecat

384
×

Korupsi Pajak Daerah, ASN Dispenda Banggai segera Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWUK, Luwuk Times.ID – Setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palu, oknum ASN berinisial HPU, di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai yang terlibat kasus korupsi pajak daerah dengan kerugian negara senilai Rp 846.897.410 segera diberhentikan dari statusnya atau dipecat sebagai abdi negara.

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sofyan Datu Adam, SH kepada Luwuk Times, Sabtu (13/3) mengatakan, saat ini pihaknya menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan Pengadilan Tipikor.

“Kami akan menyampaikan permohonan ke Pengadilan Tipikor untuk memintakan salinan putusan,” tulis Sofyan melalui pesan WA.

Baca:  Terekam CCTV, Pria Asal Pagimana ini Ketahuan Mencuri Motor

Menurutnya salinan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palu digunakan sebagai bahan pertimbangan tehnis terkait dengan penegakan aturan Manejemen PNS sesuai PP 11 tahun 2017 jo PP 11 tahun 2020.

Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK dengan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pemberhentian diatur dalam Bab I Pasal 2 huruf i PP 11/2017 jo PP 11/2020. *

Baca juga: Koruptor Pajak Daerah di Dispenda Banggai Divonis 10 Tahun

(cen)

error: Content is protected !!