
Luwuk Times — Kasus sabu sabu kembali terjadi di Luwuk Kabupaten Banggai.
Kali ini pelakunya warga Kelurahan Hanga Hanga Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Pelaku ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan.
Rilis yang diterima Luwuk Times, Satresnarkoba Polres Banggai menggungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk, Selasa (15/11/2022) pukul 24.10 Wita.
Kepala urusan pembinaan operasional (Kaurbinops) Satresnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, SH.,MH yang memimpin penangkapan ini.
Dengan terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal kemudian menuju lokasi untuk penindakan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku FA (50). Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Tim Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan. Dan telah kami amankan seorang laki-laki di Kost Raisha Kelurahan Hanga-Hanga,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti 2 sachet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram.
Selain itu 1 buah bong, 1 buah macis gas dengan sumbu serta 1 buah handphone Vivo merah.
“Saat ini Satresnarkoba Polres Banggai masih melakukan pemeriksaan saksi dan terduga. Termasuk melakukan pemeriksaan barang bukti dan urine. Kemudian akan kami uji ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar,” tuturnya.
“Terduga penyalahgunaan narkotika telah kami bawah ke ruangan Sat Resnarkoba yang berada di Polsek Luwuk untuk interogasi dan diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. *
Discussion about this post