IKLAN

Kriminal

Satnarkoba Polres Banggai Serahkan 10.023 Butir THD ke JPU Kejari

335
×

Satnarkoba Polres Banggai Serahkan 10.023 Butir THD ke JPU Kejari

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Berkas kasus pria YA alias Naning (35) warga Jalan P. Buru Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, pengedar THD tanpa izin edar dilimpahkan kepada Kejari Banggai, Rabu (7/2/2024).

Luwuktimes.id — Berkas kasus pria YA alias Naning (35) warga Jalan P. Buru Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar dilimpahkan kepada Kejari Banggai, Rabu (7/2/2024).

Berkas perkara tersangka yang mengedarkan THD sebanyak 10.023 butir ini sudah lengkap dan telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH.

Dan ini merupakan hasil kolaborasi pengungkapan bersama Tim Penyidik Satnarkoba Polres Banggai dengan PPNS BPOM Banggai.

Baca:  Spesial Jambret Ponsel di Luwuk Banggai Dibekuk, Satu Pelaku Buron

“Proses penyidikan dilakukan bersama BPOM Banggai dengan Penyidik Satnarkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Hendana Putra.

Sebelumnya, YA ditangkap Satnarkoba Polres Banggai bersama BPOM pada Kamis 23 Oktober 2023 lalu.

Saat itu ia menerima paket berisi ribuan THD dari JNE di kompleks Kelapa Dua Bawah, Kecamatan Luwuk Selatan.

Menurut Kasat Narkoba bahwa tersangka ini dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca:  Satu dari Lima Pelaku Penganiayaan dan Curas Ditangkap Polisi

Atau mengedarkan sediaan farmasi yang tak memiliki izin sebagaimana pasal 60 angka 10 jo pasal 106 ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Setelah berkas, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Luwuk. *

error: Content is protected !!