Oleh: Supriadi Lawani
TULISAN sederhana ini adalah apa yang saya tangkap dari gagasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si. Ketika bertemu singkat beberapa hari lalu di belakang masjid agung Luwuk.
Bagi saya, ini gagasan yang luar biasa karena menyentuh inti persoalan pembelajaran. Gagasan itu pula yang mendorong saya mencari berbagai regulasi untuk memahami lebih jauh fondasi pemikirannya.
Saya hanya mencoba menuliskan kembali gagasan tersebut—gagasan tentang perlunya pembaruan cara memandang perencanaan pembelajaran di sekolah. Gagasan ini sederhana, tetapi menyentuh bagian paling mendasar dalam proses belajar: bagaimana guru menyiapkan kelasnya.
Selama bertahun-tahun, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cenderung diperlakukan sebagai dokumen administratif. Ketika kewajiban penyusunan RPP dilonggarkan, sebagian sekolah menafsirkan kelonggaran itu sebagai hilangnya kebutuhan untuk merencanakan pembelajaran secara sistematis. Padahal, esensi dokumen itu tidak berubah: RPP adalah alat berpikir guru sebelum memasuki kelas.
Menata Ulang Alur yang Hilang
Dalam pandangan Kadis Syafrudin Hinelo, permasalahan pendidikan di daerah tidak hanya berkaitan dengan sarana, kurikulum, atau anggaran. Persoalan yang kerap terlupakan adalah putusnya alur pembinaan pembelajaran. Guru menyusun RPP, kepala sekolah memeriksa, pengawas membina, dan Dinas mengevaluasi—alur ini ideal di atas kertas, tetapi tidak selalu berjalan di lapangan.
Gagasan yang muncul dari diskusi dengan pak Kadis cukup tegas: alur itu harus dihidupkan kembali, bukan untuk menambah beban administrasi, melainkan mengembalikan fungsi pembinaan mutu. Kepala sekolah perlu kembali ke perannya sebagai pemimpin pembelajaran. Pengawas sekolah harus keluar dari pola pemeriksaan berkas dan kembali mengamati kelas. Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu laporan, tetapi menyusun instrumen evaluasi yang melihat hubungan antara perencanaan dan praktik pembelajaran.
RPP sebagai Instrumen Pembelajaran, Bukan Arsip
Gagasan yang muncul dalam percakapan singkat ini adalah perlunya melihat RPP sebagai instrumen pedagogis. Dengan perubahan regulasi, termasuk penguatan pembelajaran mendalam dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, guru memiliki ruang lebih fleksibel untuk menyusun skenario belajar sesuai kebutuhan siswa. Namun fleksibilitas itu tidak berarti tanpa arah. Guru tetap memerlukan perencanaan sebagai panduan.
Di titik ini, RPP menjadi jembatan antara kurikulum dan kelas. Tanpa perencanaan, pembelajaran kehilangan arah. Tanpa supervisi kepala sekolah dan pengawas, perencanaan itu berhenti sebagai dokumen. Dan tanpa evaluasi Dinas, tidak ada umpan balik untuk memperbaiki mutu.
Membangun Ekosistem Pembelajaran
Gagasan pak Syafrudin Hinelo, sebetulnya bukan semata soal RPP. Ia berbicara tentang ekosistem pembelajaran yang melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas, dan Dinas sebagai satu kesatuan. Jika salah satunya patah, seluruh rantai melemah.
Pendekatan ini menempatkan Dinas Pendidikan bukan sebagai pengumpul laporan, tetapi sebagai pembina mutu. Kepala sekolah tidak lagi sekadar pelengkap struktur, tetapi menjadi penentu kualitas pembelajaran di sekolah. Pengawas bukan inspektur administrasi, melainkan mitra guru dalam mengembangkan kompetensi.
Dengan cara itu, perencanaan pembelajaran tidak berhenti di meja guru, tetapi bergerak hingga ke ruang kelas dan kembali ke meja kepala sekolah dan pengawas sebagai bagian dari siklus perbaikan.
Menuju Pembelajaran yang Lebih Bermakna
Di tengah dinamika perubahan kurikulum nasional, gagasan ini terasa relevan. Perubahan regulasi tidak akan menghasilkan dampak apa pun bila proses pembelajaran tidak ditata dari hulunya. Kabupaten Banggai, melalui gagasan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, mencoba menata ulang hal-hal paling mendasar itu.
Ikhtiar ini tentu memerlukan waktu. Namun, jika alur pembinaan dijalankan konsisten, sekolah memiliki peluang besar untuk menciptakan proses belajar yang lebih terarah, terukur, dan bermakna bagi siswa.
Saya hanya berupaya menuliskan gagasan tersebut—gagasan yang mungkin sederhana, tetapi dapat menjadi titik awal bagi pembenahan kualitas pendidikan, dimulai dari perencanaan pembelajaran yang selama ini kerap terabaikan. *
Penulis adalah petani pisang yang kadang jadi advokat





