Menyongsong Tahun baru 2026: Mengurai Titik Rawan Pengelolaan Dana Desa Jayabakti, Apa yang Dilakukan Cabjari Pagimana Lewat Jaga Desa?

oleh -78 Dilihat
oleh

Oleh: Ronaldi Timpola, SH


TRILIUNAN rupiah dana desa mengalir ke setiap desa di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai setiap tahun, namun di balik besarnya anggaran itu tersimpan potensi penyimpangan yang terus berulang.

Berbagai kasus hukum menunjukkan pengelolaan dana desa masih menjadi titik rawan korupsi dan terbukti masih ada beberapa desa di kecamatan pagimana yang menyelewengkan pengelolaan anggaran desa.

Di tengah kondisi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan program Jaga Desa sebagai upaya pengawalan. Pertanyaannya, sejauh mana Kejaksaan  Negeri Banggai atau CABJARI PAGIMANA melalui program ini efektif menutup celah penyalahgunaan anggaran desa?

Pengawasan dana desa kini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawas internal pemerintah.

Kejaksaan hadir langsung ke desa melalui program Jaga Desa, menawarkan pendampingan sekaligus pengawasan hukum.

Namun di tengah maraknya kasus penyalahgunaan anggaran desa, publik mulai mempertanyakan: apakah kehadiran jaksa benar-benar mampu mencegah pelanggaran, atau justru berhenti pada formalitas pendampingan atau sosialiasi hukum ?

Di sejumlah desa yang ada di kecamatan pagimana, salah satunya DESA JAYABAKTI papan proyek terpajang rapi dan laporan anggaran disusun lengkap.

Namun temuan aparat penegak hukum menunjukkan realitas berbeda di lapangan. Dana desa masih kerap bermasalah, mulai dari kesalahan administrasi hingga dugaan korupsi.

Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa jayabakti.

1. Salah satu pengelolaan anggaran dana desa yang perlu di soroti dan evaluasi adalah Pengelolaan Anggaran BUMDes Anutasama Desa Jayabakti Pagimana – dari rencana anggaran biaya (RAB), tahun 2018 Desa Jayabakti telah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan usaha simpan pinjam dan sewa tenda/kursi.

Kemudian BUMDes Anutasama mendapatkan juga bantuan permodalan usaha sebesar Rp 50 juta dari Kementerian Desa dan PDTT. Bantuan permodalan tersebut digunakan untuk usaha pengembangan simpan pinjam.

Pada tahun 2023 pemerintah Desa Jayabakti telah menganggarkan penambahan permodalan usaha sebesar Rp 180 juta untuk BUM desa Anuta Sama.

Disamping itu juga BUMDes mendapatkan bantuan program permodalan usaha sebesar Rp 100 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Banggai.

Kedua modal tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan pembangunan jembatan terapung wisata air dan pengadaaan perahu bebek wisata air.

Yang menjadi polemik di masyarakat saat ini adalah terkait pelaporan pertanggungjawaban tahunan dari pengurus BUMDes Anutasama yang tidak melakukan laporan pertanggungajwaban sebagaimana dalam ketentuan (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 58 ayat 1 sampai 7 (Bentuk tidak tranparansi pertanggungjawaban BUMDes Anutasama telah menyimpang dari perintah PP 11 Tahun 2021)

2. Pengelolaan anggaran operasional desa

3. Pengelolaan DANA DESA tiap tahunnya

Program Jaga Desa yang digagas kejaksaan diharapkan menjadi solusi. Tetapi seberapa kuat pengawalan yang dilakukan CABJARI PAGIMANA dalam memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat?

Pemerintah mendorong desa menjadi pusat pembangunan, dengan konsekuensi meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun. Risiko penyimpangan pun tak terelakkan.

Kejaksaan merespons tantangan ini lewat program Jaga Desa, sebuah pendekatan preventif dalam pengawasan anggaran desa. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan transparan, program ini berpotensi menjadi simbol semata dalam perang melawan korupsi dana desa.

Menurut hemat saya, Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal pengelolaan anggaran desa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui program ini, jaksa tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Dalam pelaksanaannya, jaksa secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada kepala desa dan perangkat desa terkait tata kelola keuangan desa.

Pendampingan tersebut mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggung jawaban anggaran.

Langkah ini dinilai penting mengingat masih ditemukannya persoalan administrasi dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa di sejumlah daerah.

Keberadaan jaksa melalui Jaga Desa juga berperan sebagai penguat tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance).

Prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum menjadi fondasi utama dalam setiap pengelolaan anggaran desa.

Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.

Tidak dapat dimungkiri, tantangan dalam pengelolaan dana desa masih cukup besar. Kompleksitas regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta dinamika sosial politik di tingkat desa kerap menjadi kendala.

Namun dengan sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa melalui program Jaga Desa, tantangan tersebut dapat diatasi secara bertahap.

konsistensi dan penguatan program Jaga Desa perlu terus dilakukan. Pendampingan hukum harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan sistem pengawasan yang efektif.

Dengan demikian, dana desa tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui program Jaga Desa, jaksa tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga menjadi penjaga pembangunan desa, memastikan setiap rupiah dana desa digunakan untuk kepentingan rakyat dan masa depan desa yang lebih baik.

Bagi sebagian kepala desa, kehadiran jaksa melalui program Jaga Desa dianggap sebagai pendamping.

Namun bagi masyarakat, pengelolaan dana desa masih menyisakan tanda tanya. Di tengah berbagai kasus yang mencuat, Masyarakat Desa JAYABAKTI menunggu bukti nyata: apakah Cabjari Pagimana melalui program Jaga Desa benar-benar mampu mengawal anggaran desa, atau hanya menjadi payung kebijakan tanpa dampak signifikan? *

No More Posts Available.

No more pages to load.