DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Para Pelaku Pengrusakan Fasilitas Wisata Kilo 5 Luwuk Ditangkap Polisi

251
×

Para Pelaku Pengrusakan Fasilitas Wisata Kilo 5 Luwuk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Fasilitas Kilo 5
Para pelaku pengrusakan fasilitas wisata Kilo 5 Luwuk yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Para pelaku terduga pengrusakan fasilitas wisata Kilo 5 Luwuk Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng akhirnya ditangkap polisi.

Adapun identitas pelaku yakni RH (22) dan AF (18). Keduanya warga Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolsek Luwuk, AKP Candra SH, MH dalam rilisnya Minggu (27/02/2022), pada Jumat (25/02/2022) sekitar pukul 02.15 wita, seorang saksi bersama tiga rekannya mengendarai dua unit sepeda motor menuju ke taman wisata Kilo 5.

Baca:  Se Sulteng, Kota Palu Tertinggi 12 Kasus Terkonfirmasi Covid-19

“Tujuan mereka adalah duduk sambil mengkonsumsi miras jenis cap tikus sebanyak 1 botol pada kawasan wisata Kilo 5 Luwuk,” kata AKP Candra kepada Luwuk Times.

Tak lama berselang, pelaku RH bersama AF langsung melakukan pengrusakan tiang dan bola Lampu taman tersebut, dengan cara menarik tiang hingga terjatuh.

Akibatnya, bola lampu taman menjadi pecah. Kemudian pelaku RH menendang bola lampu tersebut hingga ke jalan.

Dari perbuatan terduga, sehingga mengakibatkan lima buah tiang lampu  terjatuh dan empat buah bola lampu taman pecah.

Baca:  Bocah Ditabrak Sepeda Motor di Batui, Korban dan Pengendara Luka Luka

Kedua pelaku sambung Kapolsek Luwuk, saat diamankan pukul 23.45 wita pada rumah masing-masing, tanpa adanya perlawanan.

“Setelah kami lakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatanya tersebut,” kata AKP Candra.

Peristiwa pengrusakan tiang dan bola lampu taman Kilo 5 sempat viral di media sosial facebook. Dan berdasarkan video CCTV yang beredar, Polsek Luwuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. *

error: Content is protected !!