LUWUK TIMES— Lima tahun lamanya, belasan kontraktor pelaksana proyek milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), harus merugi, menderita dan hanya bisa mengelus dada.
Pemicu hingga belasan kontraktor jadi merugi dan menderita, karena proyek yang telah selesai mereka kerjakan 100 persen, sesuai kontrak legal dengan Pemkab Balut tahun 2020 hingga kini belum terbayarkan.
Kontraktor asal Kota Luwuk Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), pekan lalu menuturkan keluhan itu.
Tahun 2020 ada belasan kontraktor yang mendapat pekerjaan fisik, berupa pembangunan gedung dan jalan dari Pemkab Balut.
Atas kepercayaan itu, para kontraktor langsung tancap gas melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab.
“Alhasil, proyek dapat selesai tepat waktu, dengan kualitas baik berdasarkan hasil Lab,” ungkap beberapa kontraktor, kepada Luwuk Times.
“Setelah pekerjaan rampung 100 persen, kami selaku pelaksana kegiatan mengajukan tagihan ke Pemkab Balut,” tambah sumber.
Ironisnya, tagihan belasan kontraktor tidak mendapat respon Pemkab Balut.
“Tagihan kami tidak dibayar dengan alasan kas pemkab Balut kosong. Pemkab Balut kemudian berjanji akan menunaikan pembayaran tahun berikutnya atau 2021,” ucap mereka.
Kotraktor Marah
Penundaan pembayaran otomatis membuat para kontraktor marah dan kesal. Sebab akan merugi mengingat dana untuk melaksanakan pekerjaan kebanyakan berasal dari pinjaman bank.
Dengan sangat terpaksa harus bersabar sampai tahun berikutnya.
Parahnya lagi, tahun 2021 tiba, pembayaran untuk para kontraktor tidak terwujud. Pemkab Balut tidak merealisasi janjinya.
Selang 4 tahun berjalan dan tagihan tak kunjung terbayarkan, akhirnya beberapa kontraktor menempuh jalur hukum.
“Kami menilai Pemkab Balut telah ingkar janji alias wanprestasi atas kontrak yang telah menjadi kesepakatan bersama,” tegas owner CV Lamotono dan CV Makmur Raya Konstruksi, yang merupakan dua perusahan yang menangani pekerjaan jalan.
Kedua kontraktor itu masih mempunyai tagihan senilai Rp.2,7 miliar yang belum terbayarkan Pemkab Balut sejak tahun 2020.
Tak cuma CV Lamotono dan CV Makmur Raya Konstruksi, yang memilih jalur hukum agar tagihan nya bisa terbayar.
Hal serupa dilakukan CV Sumber Harapan yang menangani pekerjaan pembangunan kantor dinas pemuda dan olahraga (Dispora), ikut berteriak.
Pasalnya, tagihan Rp 1,2 miliar lebih sampai kini belum ada penyelesaian Pemkab Balut.
Kuasa Hukum
Effendy Mokendji, kuasa hukum CV Sumber Harapan, CV Lamotono dan CV Makmur Raya Konstruksi, kepada Luwuk Times mengatakan, proses hukum atas tiga kliennya sejatinya sejak tahun 2024 sudah ada putusannya.
Pengadilan Negeri Luwuk telah mengeluarkan putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Putusan No.24/Pdt.G/2024/PN Lwk, untuk CV Sumber Harapan. Putusan No.103/Pdt.G/2024/PN Lwk, untuk CV Lamotono dan Putusan No.74/Pdt.G/2024/PN Lwk untuk CV Makmur Raya Konstruksi.
Salah satu poin dari putusan Pengadilan Negeri Luwuk, untuk ketiga klien kami adalah batas waktu pembayaran atas tagihan telah putus tanggal 16 Juni 2025.
Fakta yang terjadi, walau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PN Luwuk, Pemkab Balut kekeh tidak membayar utangnya.
“Wajar adanya jika akhirnya kami selaku kuasa hukum melaporkan Pemkab Balut, dalam hal ini Sofyan Kaepa sebagai bupati, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kapolri dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ucap Effendy.
“Laporan kami terkait dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambung Effendy.
Menariknya lagi, dalam persoalan utang Pemkab Balut kepada belasan kontraktor, Effendy Mokendji selaku kuasa hukum, tidak hanya Sofyan Kaepa selaku bupati Balut yang Ia laporkan ke KPK.
Beberapa pejabat yang terlibat dengan proyek kantor Dispora, ikut digugat. Antaranya. Kadis PUPR, PPK, PPTK, Kepala Keuangan dan Ketua DPRD.
Langkah serius lain yang Ia tempuh adalah menyita kantor Dispora Balut.
“Permohonan sita jaminan terhadap obyek Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga, sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Luwuk. Semoga dalam waktu dekat jawabannya sudah turun”, tegas Effendy Mokendji.
Kepala dinas PUPR Banggai Kepulauan, Mulyadi Mojang via WhastApp engan untuk memberikan komentar.
RDP DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Balut, Patwan Kuba, SH.MH tidak menampik dengan utang Pemkab Balut kepada para kontraktor yang telah melaksanakan proyek di tahun 2020.
Bahkan persoalan ini sempat kami bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Balut.
Sejatinya, kata Patwan, DPRD sudah memprogramkan tahun ini (2025) semua utang proyek tahun 2020 akan kita selesaikan tahun 2025 ini. Karena ini sudah menjadi janji kami.
“Namun semua berubah, karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat”, terang Patwan Kuba.
Soal adanya laporan buat bupati dan beberapa pejabat Balut ke KPK, Kejaksaan dan Polri? Ketua DPRD Balut memberi jawaban.
“Kami menghargai upaya hukum teman-teman kuasa hukum,”. *
Setiyo Utomo

