IKLAN

Kriminal

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Bersubsidi 10.538 Liter di Kejari Banggai

635
×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Bersubsidi 10.538 Liter di Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus BBM bersubsidi 10.538 liter di Kabupaten Banggai. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)

Luwuk Times, Banggai — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banggai terkait perkara tindak pidana umum penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (04/10/2023). Ada empat tersangka pada kasus ini, yakni SK, RH, DH dan SS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi dalam rilisnya yang diterima Luwuk Times tadi malam menjelaskan, tersangka SK dkk diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana Kabupaten Tojo Unauna ke kota Luwuk Kabupaten Banggai tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan tersangka SK dkk ini sebut Firman, melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kegiatan tersebut penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti.

Diantaranya tiga unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi. Dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.

“Terhadap tersangka SK dkk dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 hari kedepan,” kata Firman. *

Sejumlah barang bukti yang diamankan. (Foto: Kejari Banggai untuk Luwuk Times)

Baca: Dugaan Penyalahgunaan 10 Ton BBM Subsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

error: Content is protected !!