PALU, Luwuk Times— Polda Sulteng menangkap FMI, pelaku kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kabar ini langsung dibenarkan Kabidhumas Polda Sulteng.
“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (05/07/2024)
Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu. Dan setelah diperiksa FMI langsung ditahan.
“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.
Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik. Ia melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Sulteng menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. *
Baca: Ungkap Narkoba, Ketua Komisi 1 DPRD Sulteng Sri Lalusu Apresiasi Kerja Polres Banggai
Discussion about this post