LUWUK TIMES – Satuan Intelkam Polres Banggai turun tangan menertibkan penjualan gas LPG 3 kg yang menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sejumlah pedagang Pasar Simpong, Luwuk, mendapat teguran keras setelah kedapatan menjual gas subsidi dengan harga mencekik masyarakat.
Langkah ini merespons keluhan warga yang ramai melalui media sosial Facebook terkait melonjaknya harga gas LPG 3 Kg di pasaran.
“Menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat lewat Facebook terkait penjualan gas LPG subsidi melebihi HET di Pasar Simpong Luwuk,” ujar Kasat Intelkam Polres Banggai, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, SH, Minggu (8/2/2026).
Dari hasil pemantauan lapangan, petugas menemukan tiga pedagang yang menjual LPG 3 kg dengan harga mencapai Rp60 ribu per tabung. Tarif itu jauh melampaui ketentuan pemerintah.
Kepada para pedagang tersebut, polisi memberikan teguran sekaligus penekanan agar tidak lagi melakukan praktik yang melanggar aturan.
Penjualan LPG subsidi melebihi HET bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Termasuk serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
IPTU Ruhil menegaskan, pengawasan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat kecil.
Termasuk mencegah keresahan publik akibat ulah pedagang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan, apabila ke depan ditemukan pelanggaran berulang atau indikasi penimbunan LPG subsidi, Polres Banggai tidak akan ragu menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan pengawasan akan terus kami lakukan demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya. *



