LUWUK TIMES — Penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Jumat (24/10/2025).
Tersangka berinisial AA alias Aden (55) warga Desa Binsil P Kecamatan Bualemo, Banggai ini diserahkan bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amirudin Latif menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
Bagaimana kronologis kasusnya Tersangka AA ditangkap aparat Polsek Bualemo lantaran menganiaya seorang warga dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), Senin (25/8).
Kejadian ini terjadi pada pukul 22.00 Wita. Saat itu tersangka mencari korban Isran Jakaria. Dan ia mendapati serta mengajaknya untuk kerumah saksi Limpono.
Sesampainya di teras rumah saksi, AA emosi dan langsung mencabut pisau yang ia sembunyikannya pada pinggang kiri lalu menyerang korban.
“Korban mencoba menghindar akan tetapi terjatuh. Akibatnya tersangka dapat leluasa menusuk korban hingga mengalami 5 luka robek pada paha, betis, serta tangan,” beber Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii.
Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
“Motif karena cemburu. Ia menduga korban mempunyai hubungan dengan istri tersangka,” terang Alwi Polii. *












