Ramadhan ke-16 di Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Ustad Muadz Bahas Qishas sebagai Penjaga Kehidupan Manusia

oleh -3 Dilihat
oleh
Kajian Alquran ustad Muadz di Masjid Agung An-Nuur Luwuk, Kamis 5 Maret 2026. (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUK TIMES – Para jamaah Masjid Agung An-Nuur Luwuk kembali mendapatkan edukasi terkait kaidah kehidupan, Kamis 5 Maret 2026.

Pada Ramadhan ke 16, Ustad Muadz mengangkat tema kaidah kehidupan dari Surah Al-Baqarah ayat 179 tentang qishas.

Dalam pemaparannya, Ustad Muadz menekankan firman Allah dalam Alquan Surah Al-Baqarah ayat 179:

“Dan dalam qishas itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”

Menurut Ustad Muadz, ayat ini bukan sekadar berbicara tentang hukuman. Akan etapi tentang perlindungan kehidupan sosial manusia.

Qishas, tegasnya, adalah aturan yang menegakkan keadilan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Tiga Jenis Pembunuhan dalam Islam

 

Dalam kajian tersebut ia menjelaskan, Islam membagi pembunuhan menjadi tiga kategori.

Pembunuhan disengaja. Inilah yang dapat dikenakan qishas (balasan setimpal). Kecuali jika ahli waris korban memaafkan. Dalam hal pemaafan, pelaku wajib membayar diyat (denda).

Pembunuhan seperti sengaja. Misalnya seseorang memukul dengan benda ringan tanpa niat membunuh, namun korban meninggal dunia.

Pembunuhan tidak sengaja. Seperti berburu namun peluru mengenai orang, atau melempar sesuatu yang tanpa disadari menyebabkan kematian.

Dari ketiganya, hanya pembunuhan sengaja yang dapat hukuman qishas.

Jiwa Dibalas Jiwa

 

Ustad Muadz juga menjelaskan bahwa qishas bukan hanya berlaku dalam kasus pembunuhan, tetapi juga pada tindakan penganiayaan.

“Jiwa dibalas dengan jiwa, luka dibalas dengan luka. Bahkan cedera pun memiliki hak balasan,” terangnya. Namun, Islam tetap membuka pintu maaf sebagai bentuk keringanan dan rahmat Allah.

Ia mengutip ayat tentang kewajiban qishas bagi orang beriman: yang merdeka dengan merdeka, budak dengan budak, wanita dengan wanita — kecuali jika ahli waris memaafkan.

Pemaafan sebagai keringanan dari Allah, tetapi jika pelaku kembali berbuat zalim, maka Allah menjanjikan balasan yang setimpal.

Qishas dan Keamanan Sosial

 

Dalam kajian itu juga ia sampaikan bahwa negara-negara yang menerapkan hukum tegas seperti qishas cenderung memiliki angka pembunuhan lebih rendah.

Sepanjang 2000 hingga 2011 di negara Arab, penerapan qishas tercatat relatif sedikit dibandingkan angka kriminalitas di banyak negara.

“Ketika hukum tegas ditegakkan, calon pelaku akan berpikir panjang,” ujar Ustad Muadz.

Efek jera inilah yang disebut Alquran sebagai ‘kehidupan’, karena mampu menekan angka kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Ia menambahkan, qishas juga memberi ketenangan bagi keluarga korban. Karena ada kejelasan hukum dan keadilan yang ditegakkan. *

Reporter Sofyan Labolo