DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Residivis Asal Bangkep di Tembak Polisi di Banggai

214
×

Residivis Asal Bangkep di Tembak Polisi di Banggai

Sebarkan artikel ini
Residivis Bangkep
YY alias Y residivis asal Kabupaten Bangkep yang mendapat hadiah timah panas dari personil Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK— Seorang pria bernisial YY alias Y asal Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) harus menahan sakit setelah anggota Buser Satreskrim Polres Banggai menembak kaki kanannya, Minggu (20/2/2022) pukul 01.00 Wita dini hari.

Pria berusia 40 tahun yang juga residivis tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terpaksa mendapatkan tembakan terukur lantaran berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan.

“Terpaksa kami berikan tembakan terukur, karena tersangka berusaha melarikan diri. Selanjutnya langsung kami bawa ke RSUD untuk mendapatkan tindakan medis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Penangkapan terhadap tersangka, usai polisi mendapat laporan kasus curanmor jenis Honda Genio warna merah hitam yang terjadi pada kompleks Pasar Sentral, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Baca:  Warga Luwuk Selatan Ini Ditangkap Tanpa Perlawanan

Selanjutnya polisi langsug bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Pagimana ditemukan satu unit sepeda motor honda genio milik pelapor.

“Sepeda motor ini merupakan hasil curian tersangka yang kemudian jual kepada warga,” beber Iptu Adi Herlambang.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan ketahui bahwa tersangka sedang berada di Bangkep dan akan kembali ke kota Luwuk pada Minggu (20/2/2022).

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan saat berada dalam kapal Fery saat kapal sandar di pelabuhan,” beber Iptu Adi.

Residivis

Dan hasil dari interogasi serta pengembangan di lapangan tersangka sudah melakukan aksinya di Kota Luwuk sebanyak enam TKP. Antaranya telah mencuri enam unit sepeda motor berbagai merek.

Baca:  Bawa Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang terbuat dari kunci Busi sensor yang terancang agar bisa menjeblos soket kunci motor,” sebut Iptu Adi.

Hasil curian tersangka kemudian ia jual kepada warga Kecamatan Pagimana seharga Rp. 2,5 Juta.

Namun saat polisi ingin menangkap, tersangka berusaha melarikan diri sehingga harus ada tembakan terukur dan terarah.

“Barang buktinya yakni dua unit sepeda motor Yamaha dan Honda Genio. Tersangka juga merupakan residivis tahun 2018 dengan kasus yang sama di dua TKP,” ucap Iptu Adi. *

(hae)

error: Content is protected !!