Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejati Sulteng Tahan Oknum PPTK

oleh -1166 Dilihat
oleh
Tersangka PPTK Amuri Mohammad (kiri)

Palu, Luwuk Times— Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka Amuri Mohammad, ST.

Penahanan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Masuknya Ratusan Liter Miras dari Pagimana ke Luwuk

Paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000,-.

Baca Juga:  Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Hotel Frits, Kerugian 700 Juta

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, atas nama Amuri Mohammad.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Mesin Diesel dan Dinamo di Maahas Luwuk Selatan Berakhir Damai

Adapun kerugian keuangan Negara yang timbul dalam perkara ini Rp 1,6 milyar. *

Bas