Setelah 7 Tahun Menghilang, Paguyuban Linca Kembali Eksis, Siap Backup Amirudin-Furqanuddin

oleh -31 Dilihat
oleh
Para personel Linca mulai dari kiri, Hasanuddin Zamaun, Sofyan Labolo, Amir Buhang, Makmur Manesa, Syahrin Taalek, Bachtiar Pasman, Badrin Nonsi dan Ambang Mukendji.

Banggai, Luwuk Times— Lumbung Informasi Carita (Linca). Begitu penyebutan nama paguyuban ini.

Linca berpenghuni beragam profesi. Mulai dari akademisi, aktivis, jurnalis, advokat, ASN bahkan dari kalangan wakil rakyat.

Dulu, tempat nongkrong mereka di Jole Pante Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan.

Sejak paguyuban ini ada sekitar 2014 lalu, kritikan mereka sering mewarnai media. Apalagi menyangkut kebijakan publik yang dianggap tidak populis. Mereka menjadi garda terdepan dalam memberi sorotan.

Namun seiring berjalannya waktu, paguyuban ini tidak terdengar lagi gaungnya. Tak ada lagi debat argumen berbagai topik sesama personel Linca.

Tak ada lagi pengawalan permasalahan rakyat, yang berbuntut pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banggai.

Dan tak ada lagi aksi parlemen jalanan dalam menuntut berbagai aspirasi rakyat oleh paguyuban tersebut.

 

Onyop Bareng

 

Setelah 7 tahun menghilang, kini para personel Linca kembali berkumpul.

Bertempat kediaman Bachtiar Pasman jalan Halmahera Simpong, mereka melaksanakan agenda silahturahmi, Rabu (09/07/2025).

Agenda siang itu mereka labeli “Onyop Bareng”.

Frame perjuangan paguyuban ini sepertinya berubah 180 derajat. Mereka tidak “segarang” dulu.

Hal itu terungkap dari hasil diskusi tanpa moderator siang itu. Paguyuban Linca sepakat untuk membackup pemerintahan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili.

Meski tak memilih sikap oposisi, namun sikap kritis masih melekat pada para personel Linca.

Itu terlihat dengan beberapa topik yang mereka kupas siang itu.

Yaitu update usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Sulawesi Timur, pengelolaan tambang nikel dan penanggulangan dampak sosial serta lingkungan

Ada beberapa point kesimpulannya.

Pertama, mendukung kebijakan Bupati Banggai untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

Kedua, mengusulkan kepada Bupati Banggai melalui OPD terkait, agar tetap melakukan pengawasan dan mewajibkan pemegang IUP Tambang Nikel menanggulangi dampak sosial dan Lingkungan dan kewajiban CSR. Termasuk melakukan peninjauan terhadap IUP Tambang Nikel yang melanggar.

Ketiga, mengusulkan kepada Bupati Banggai dan DPRD Banggai percepatan Pembentukan Provinsi Sultim. Dengan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi, Sulawesi Tengah, Pemerintah Pusat agar dapat mencabut moratorium pemekaran wilayah. *

Sofyan Labolo