DKISP Kabupaten Banggai

DPRD Banggai

Terbukti Korupsi, Komisi 3 Rekomendasikan ke Jalur Hukum

223
×

Terbukti Korupsi, Komisi 3 Rekomendasikan ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai, di kantor DPRD Banggai, Senin (13/09). (Foto: Sofyan/Luwuk Times)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK, Luwuktimes.id— Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap menegaskan, jika terbukti ada indikasi korupsi pada dana penyertaan modal di PDAM Banggai, maka komisinya akan bersikap tegas.

Sikap respons komisi yang membidangi masalah ekonomi adalah dengan merekomendasikan kepada Bupati Banggai, H. Amirudin untuk mengambil langkah hukum.

“Ini perlu dilakukan, demi penyelamatan keuangan daerah,” kata Irwanto yang ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai, Senin (13/09).

Sekretaris FPG DPRD Banggai ini mengatakan, rencananya besok (Selasa, 14 September), Komisi 3 akan mengundang Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setdakab Banggai.

Agenda ini berkaitan dengan aksi demo Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB).

Baca:  DPRD Apresiasi Kapolres, Irwanto: Kasus D'Club Estrella harus Diusut Tuntas

“Besok kami mengundang Inspektorat dan Bagian Hukum. RDP nya kami laksanakan pukul 14.00 wita,” kata Irwanto.

Baca juga: RDP Berlangsung Alot, Pengambilan Putusan Komisi 3 Ditunda

Apabila sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai, dalam hearing itu terungkap adanya indikasi korupsi, maka komisinya tidak segan-segan menerbitkan rekomendasi kepada Bupati untuk mengambil langkah hukum.

PEMERIKSAAN KHUSUS

Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, sebelumnya telah melaksanakan pemeriksaan khusus atau Pemsus terkait dengan dana hibah dan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Banggai, tanggal 22 Juni 2021.

Hasil audit, terdapat penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PDAM Banggai sebesar Rp9 miliar.

Baca:  Terbitkan 1000 Lebih SKPT, Mantan Kades Diundang DPRD Banggai

Inspektorat merincikannya, yakni tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp 3 miliar, tanggal 21 Desember 2018 Rp 2 miliar dan tanggal 3 Desember 2019 Rp 4 miliar.

Ada dua saran kepada Bupati Banggai dalam dokumen yang ditanda-tangani Inspektur Inspektorat Kabupatan Banggai Imran Suni.

Khusus saran kedua, yakni mantan Direktur PDAM Banggai inisial AA segera mempertanggung jawabkan realisasi penarikan dana pada rekening PT. Bank Sulteng Cabang Luwuk.

Besarannya adalah Rp1,9 miliar lebih (tahun 2019 Rp1,4 miliar lebih, dan tahun 2020 Rp551 juta lebih).

Anggaran itu sesuai peruntukannya, yakni pemeliharaan perpipaan dan penggantian meteran air. *

error: Content is protected !!