BANGGAI, LUWUK TIMES— Penyidik Polsek Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH menyerahkan tersangka AU (30) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (18/7/2025) sore.
AU yang merupakan warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai ini terpidana kasus penganiayaan.
Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH resmi menerima penyerahan tersangka, bertempat ruangan Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.
“Penyerahan tersangka AU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21,” ujarnya.
Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Tanggawas. Tersangka saat itu meminta parang miliknya kepada korban.
Karena tak mendapat rerspons, tersangka memukul korban pada bagian mata dan dahi dengan menggunakan kepalan tangan kiri. Korban akhirnya terjatuh.
Kapolsek Balantak menambahkan, atas perbuatan tersangka ia terjerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. *
Baca juga: Siap Edarkan Ribuan Butir THD, Pria Kelurahan Simpong Ini Ditangkap di Toili











