Enam Hari Operasi Patuh 2025, Jumlah Laka dan Pelanggaran Lalin Menurun di Sulteng

oleh -13 Dilihat
oleh
Para personel Ditlantas Polda Sulteng yang sukses melaksanakan Operasi Patuh Tinombala 2025

PALU, LUWUK TIMES— Operasi Patuh Tinombala 2025 oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Polres jajaran sudah berjalan selama enam hari.

 

Hasilnya, dengan menurunkan sebanyak 729 personel, secara maksimal mampu menekan angka kecelakaan (laka) dan pelanggaran lalu lintas (lalin).

 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (19/7/2025) mengatakan, enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 bila pihaknya membandingkan dengan Operasi Patuh Tinombala 2024, angka laka dan pelanggaran lalin mengalami penurunan.

 

“Angka laka lalu lintas turun 10 persen. Sedang pelanggaran lalin turun 36 persen,” kata AKBP Sugeng sembari menambahkan, ini tidak lepas dari kegiatan tatap muka dengan berbagai komunitas lalu lintas termasuk melalui “Polisi Menyapa”.

 

Ia menambahkan, semangat mengampanyekan keselamatan berlalu lintas dengan penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas serta pelaksanaan Operasi Patuh juga menjadi faktor pendukung angka kecelakaan menurun.

 

Baca juga: Lumbung Beras di Sulteng, Parigi Moutong Justru Mengalami Kelonjakan Harga

 

Masih berdasarkan data Posko Operasi Patuh Tinombala 2025, jenis kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor.

 

Sementara, manusia sebagai faktor utama terjadinya kecelakaan. Enam hari Operasi Patuh Tinombala 2025 penyebab kecelakaan antaranya melanggar batas kecepatan 3 kasus. Tidak menjaga jarak 3 kasus dan mendahului atau berpindah jalur/berbelok 4 kasus.

 

Selanjutnya, berpindah lajur 1 kasus. Tidak memberi tanda syarat saat berhenti/berbelok/berubah arah 3 kasus dan tidak mengutanakan pejalan kaki 2 kasus.

 

Menurutnya angka kecelakaan yang turun merupakan dampak positif dari upaya yang jajaran Ditlantas.

 

Semisal dengan turun ke jalan serta kegiatan lain melalui cara edukatif, persuasive dan humanis. Termasuk mendapat dukungan oleh penegakkan hukum secara elektronik. *