Advertising

Example floating
Example floating

Tersangka Penganiayaan di Balantak Diserahkan Polsek Balantak ke Kejari Banggai

Sofyan
Penyidik Polsek Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH (kiri) menyerahkan tersangka AU (30) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (18/7/2025) sore.
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI, LUWUK TIMES— Penyidik Polsek Balantak AIPTU Muh. Jufri, SH menyerahkan tersangka AU (30) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (18/7/2025) sore.

 

IMG-20260829-WA0006

AU yang merupakan warga Desa Tanggawas, Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai ini terpidana kasus penganiayaan.

 

Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH resmi menerima penyerahan tersangka, bertempat  ruangan Diversi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

 

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

 

“Penyerahan tersangka AU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

 

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Senin (19/5) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Tanggawas. Tersangka saat itu meminta parang miliknya kepada korban.

 

Karena tak mendapat rerspons, tersangka memukul korban pada bagian mata dan dahi dengan menggunakan kepalan tangan kiri. Korban akhirnya terjatuh.

Baca Juga:  Tak Berkutik, Setelah Transaksi Sabu Warga Mangkio Baru Luwuk Ditangkap Polisi

 

Kapolsek Balantak menambahkan, atas perbuatan tersangka ia terjerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. *

 

Baca juga: Siap Edarkan Ribuan Butir THD, Pria Kelurahan Simpong Ini Ditangkap di Toili

-->