Jakarta, Luwuk Times— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf se Indonesia. Tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.
Pendaftaran tanah penting, agar status tanah wakaf mendapat pengakuan secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat.
Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya, dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen. Seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak ada beban biaya sepeser pun.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial.
Karena wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah mendapat tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.
Meningkatkan Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.
Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.
Para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya, agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.
Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi pada Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.
Hal ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. *
JM/FA


