Oleh: Robby F. Nuraga, S.Sos, M.Si
KAPOLRES Banggai, AKBP Wayan Waycarana Aryawan, S.I.K., melalui media baru-baru ini menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Banggai agar mewaspadai cuaca ekstrim yaitu angin kencang dan kemarau dimana dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pernyataan Kapolres Banggai ini patut diapresiasi karena menunjukkan sinergitas diantara institusi/instansi terkait penanggulangan kebakaran.
Kabupaten Banggai belakangan ini dilanda cuaca ekstrim seperti angin kencang dan kemarau. Cuaca ekstrem merupakan peristiwa alam yang dapat terjadi pada berbagai ruang dan waktu.
Dilaporkan bahwa angin kencang terjadi mengakibatkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan ringan terutama pada bagian atap rumah dan kemarau menimbulkan hawa panas atau sinar matahari terasa begitu menyengat.
Fenomena ini tentu saja menjadi warning bagi kita karena dapat berkontribusi kepada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun permukiman.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melaporkan bahwa kebakaran hutan dan lahan sampai dengan Oktober 2025 adalah seluas 1,3 hektar.
Kabupaten Banggai memiliki wilayah hutan yang cukup luas dan dapat berpotensi mengalami kebakaran seperti pernah terjadi di Salodik, Lenyek dan beberapa titik di Kecamatan Nuhon.
Sesungguhnya kebakaran hutan dan lahan dapat disebabkan oleh faktor alam yaitu cuaca ekstrim yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup diantaranya: hutan menjadi gundul sehingga tidak mampu menyimpan cadangan air saat musim penghujan selanjutnya dapat berkontribusi terhadap bencana tanah longsor, musnahnya flora dan fauna yang hidup di hutan mengganggu keseimbangan ekosistem hutan, dan dapat menyebabkan berkurangnya sumber atau cadangan air.
Selain itu, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga berdampak kepada kesehatan manusia, dimana asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Berdasarkan penjelasan diatas maka cuaca ekstrim saat ini yang terjadi perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama cuaca ekstrim yang berlangsung dalam waktu yang lama.
Adapun langkah-langkah antisipatif yang lazim dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan Satgas Kebakaran hutan dan lahan. Di beberapa tempat Satgas dimaksud termanifestasi kedalam Masyarakat Peduli Api (MPA) yang difasilitasi oleh BNPB/BPBD yang bertugas melakukan kegiatan pencegahan, deteksi dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
2. Modifikasi cuaca. Modifikasi cuasa adalah teknologi yang digunakan untuk mengubah atau mempengaruhi kondisi atmosfir agar menghasilkan efek tertentu seperti mempercepat turunnya hujan.
Modifikasi cuaca dilakukan dengan cara menaburkan zat tertentu seperti garam atau silver iodida ke dalam awan untuk merangsang proses kondensasi dan mempercepat pembentukan hujan. Modifikasi cuaca sebagai alternatif ketika menghadapi kemarau panjang.
3. Peran serta masyarakat. Keberadaan masyarakat baik individu maupun kelompok, pada kawasan hutan dipandang strategis dalam upaya penanggulangan kebakaran terutama pada tahap preventif.
Perilaku masyarakat pada kawasan hutan sangat menentukan peristiwa yang akan terjadi dalam kawasan hutan. Interaksi antara perilaku pasif dan kelalaian pada kawasan hutan dapat memperparah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sebagai penutup, bahwa cuaca ekstrem saat ini memerlukan kesadaran dan tanggung jawab kolektif dari seluruh warga Kabupaten Banggai.
Langkah antisipatif melalui pencegahan dini dan perilaku bijak dalam kawasan hutan adalah kunci untuk melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat dari ancaman Karhutla.
Sinergi yang terjaga hari ini adalah investasi keselamatan bagi masa depan daerah kita. *




