-->
-->

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Kantah Banggai Laksanakan Penelitian Lapangan di Kelurahan Simpong

Sofyan
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan penelitian lapangan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat, pada Senin (14/09/2026).
A-AA+A++

Luwuk Times, Luwuk Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (14/09/2026).

Kegiatan penelitian lapangan tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat dan komitmen pelayanan publik dalam memproses serta menyelesaikan berbagai aduan pertanahan masyarakat.

Baca Juga:  PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pengumpulan data secara komprehensif melalui pemanggilan dan pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan kondisi dan fakta fisik di lapangan, serta pengumpulan keterangan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi objek aduan.

Baca Juga:  Kementerian ATR-BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Pengumpulan fakta yang objektif di lapangan ini krusial untuk memperoleh gambaran kronologis permasalahan secara utuh, transparan, dan akuntabel.

Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi teknis dan pertimbangan hukum dalam perumusan langkah penanganan berikutnya.

Baca Juga:  Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah

Melalui kegiatan penanganan aduan secara langsung di lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, adil, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Banggai. *

-->

Pos Terkait