Luwuk Times, Luwuk Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan penelitian lapangan dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (14/09/2026).
Kegiatan penelitian lapangan tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat dan komitmen pelayanan publik dalam memproses serta menyelesaikan berbagai aduan pertanahan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pengumpulan data secara komprehensif melalui pemanggilan dan pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan kondisi dan fakta fisik di lapangan, serta pengumpulan keterangan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi objek aduan.
Pengumpulan fakta yang objektif di lapangan ini krusial untuk memperoleh gambaran kronologis permasalahan secara utuh, transparan, dan akuntabel.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi teknis dan pertimbangan hukum dalam perumusan langkah penanganan berikutnya.
Melalui kegiatan penanganan aduan secara langsung di lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, adil, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Banggai. *


















