LUWUK TIMES – Dugaan markup pembebasan lahan proyek Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kian menjadi sorotan publik.
Aktivis mahasiswa, Ahmad Alhabsyi, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) untuk segera menuntaskan proses pemeriksaan dan membuka secara transparan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
Proyek pembebasan lahan Sekolah Rakyat dengan total anggaran sebesar Rp9,7 miliar diduga mengalami penggelembungan harga (markup) yang melibatkan tim penilai.
Beberapa hari lalu, pihak terkait telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulteng.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk Times, Rabu (18/02/2026) pagi ini, Ahmad Alhabsyi menegaskan, sejumlah kejanggalan dalam proses pembebasan lahan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Bahkan, kasus ini turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
“Kami meminta Polda Sulteng bekerja secara profesional dan transparan. Jangan ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini karena menyangkut masa depan daerah dan akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Ahmad.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memastikan tidak ada praktik “kongkalikong” dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Pasalnya, dugaan markup merupakan bagian dari tindak pidana korupsi apabila dilakukan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Selain itu, Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang timbul akibat pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat.
Ahmad menegaskan, apabila penanganan kasus ini lamban atau tidak menunjukkan progres yang jelas, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
Ia menilai, program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijaga integritas dan pelaksanaannya.
“Masyarakat ingin kejelasan. Jangan sampai program pendidikan yang seharusnya membantu rakyat justru tercoreng oleh dugaan korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. *
Editor Sofyan Labolo

