FGD Pemda dan Linca, Lahirkan Desain Pemetaan DOB Pemekaran Kabupaten Banggai

oleh -1573 Dilihat
oleh
Staf Ahli Pemda Banggai Dr. Ansar Maeta melaksanakan FGD bersama aktivis Linca, Rabu (13/08/2025)

LUWUK TIMES— Kabupaten Banggai resmi berdiri pada 4 Juli 1959. Dan saat ini sudah berusia 31 Tahun. Dengan usia tersebut memenuhi syarat untuk dapat melakukan pemekaran atau pemecahan daerah.

Syarat batas usia kabupaten yang dapat mekar itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni minimal sudah berusia 7 tahun

Dasar pertimbangan itulah dengan diinisiasi Staf Ahli Pemda Banggai Dr. Ansar Maeta, maka dilaksanakan Fokus Grup Diskusi (FGD).

FGD itu berlangsung 13 Agustus 2025, bertempat ruangan Analis Kebijakan Utama Kantor Bupati Banggai. Dan para pesertanya dari kalangan aktivis Linca atau Lumbung Informasi Carita.

FGD melahirkan konsep desain pemetaan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran Daerah Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Setelah Hilang Tiga Hari, Bocah di Luwuk Selatan ini Ditemukan

Berikut hasil Desain Pemetaan DOB Pemekaran atau pemecahan Daerah Kabupaten Banggai dapat melakukan pemekaran 3 Daerah Otonomi Baru dan Pemindahan kedudukan ibu Kota Kabupaten Banggai meliputi:

Pertama, pembentukan DOB Kota Luwuk dengan 8 kecamatan pendukunya meliputi, Kecamatan Luwuk, Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Selatan, Nambo, Kintom, Batui dan Batui Selatan.

Kedua, pembentukan DOB Kabupaten atau Kota Toili dengan 6 Kecamatan pendukugnya, yakni mencakup Kecamatan Toili, Toili Jaya, Toili Barat, Moilong, dan 1 Kecamatan persiapan Pemekaran Kecamatan Toili Barat dari Wilayah Mantawa.

Ketiga, pembentukan DOB Kabupaten Banggai Utara dengan dukungan 6 kecamatan, yakni Kecamatan Pagimana, Lobu, Bunta, Nuhon, Simpang Raya dan 1 kecamatan persiapan pemekaran Kecamatan Pagimana dari wilayah Poh.

Baca Juga:  Lima Pelaku Balap Liar di Tugu Adipura Luwuk Kena Sanksi

Keempat, kedudukan Ibukota Kabupaten Banggai pindah ke Balantak atau Bualemo.

Tujuan DOB

Tujuan pembentukan DOB yakni untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Termasuk untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.

Menurut Makmur Manesa Kamis (14/08/2025), terkait persyaratan ketiga DOB yakni Kota Luwuk, Kabupaten atau Kota Toili dan Kabupaten Banggai Utara serta Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Banggai Ke Balantak atau Bualemo terpenuhi syaratnya.

Persyaratan dasar kapasitas daerah sambung Makmur, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan parameter keuangan daerah. Hal itu meliputi potensi pendapatan asli calon daerah persiapan, bagi ketiga DOB tersebut terpenuhi persyaratannya.

Baca Juga:  Wartawan Luwuk Dipanggil Polisi sebagai Saksi Kasus Kelangkaan Solar, AJI Palu Marah Besar

Masih dengan penjelasan Makmur, Kota Luwuk dengan target penerimaan PBB mencapai 5,7 miliar lebih, Kabupaten atau Kota Toili 1,2 miliar lebih dan Kabupaten Banggai Utara 1,1 miliar lebih.

Untuk Kabupaten Induk Banggai sendiri setelah pindah ibukota ke Balantak atau Bualemo fiskal dibawah rata rata. Akan tetapi dengan pindahnya ibu kota Kabupaten Banggai ke Balantak atau Buelemo akan merangsang pertumbuhan ekonominya.

“Desain ini akan kami akan sampaikan kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Banggai. Itu sebagai masukan dalam melaksanakan pemekaran Kabupaten Banggai 5 sampai dengan 10 tahun kedepan,” tutur Makmur. *

Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.