-->
-->

Lima Pelaku Balap Liar di Tugu Adipura Luwuk Kena Sanksi

Sofyan
Lima kendaraan para pelaku balap liar ditahan Polres Banggai selama bulan Ramadhan. (Foto: Humas Polres Banggai)
A-AA+A++

LUWUKTIMES.ID— Lima pelaku balap liar di kawasan Tugu Adipura Luwuk kena sanksi polisi. Kelima kendaraan para pelaku ditahan selama bulan Ramadhan.

Sebelumnya, polisi membubarkan sekelompok pemuda bermotor pelaku balap liar di seputaran Tugu Adipura Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu dini hari, (13/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.

“Kami mengamankan lima sepeda motor sebagai barang bukti dan diberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya.

Baca Juga:  Sanksi KPN Luwuk Dipastikan Terpisah, Nasib Eksekusi Lahan Tanjung Sari Tetap di Tangan Pengadilan

Pengamanan ini dilakukan oleh Polres Banggai di sekitar Tugu Adipura Luwuk dan KM 7 Kelurahan Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan menjelang waktu sahur.

Hal tersebut kata Kasat adalah kegiatan negatif dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:  Angin Segar Bagi Nakes Banggai, Kejari Mulai Periksa Dugaan Pungli Dana BOK dan Kapitasi di Puskesmas

Terlebih knalpot motor balap liar itu ada yang sudah diganti dengan knalpot tak sesuai spesifikasi dan surat tak lengkap.

“Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, merasa terganggu dengan bisingnya balapan liar tersebut,” paparnya.

Guna mencegah hal ini kembali terjadi, maka pihak Satlantas Polres Banggai mengambil kebijakan bahwa motor yang disita tersebut akan ditilang dan ditahan selama satu bulan. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Banggai.

Baca Juga:  Sabu Hantam Anak Muda di Banggai, BKPRMI: Masjid Harus Jadi Benteng Pertahanan

“Kita tilang dan untuk mencegah terulang kembali, akan kita tahan selama satu bulan (sampai usai lebaran),” tegasnya. *

-->

Pos Terkait