IKLAN

Luwuk

Lima Pelaku Balap Liar di Tugu Adipura Luwuk Kena Sanksi

412
×

Lima Pelaku Balap Liar di Tugu Adipura Luwuk Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Lima kendaraan para pelaku balap liar ditahan Polres Banggai selama bulan Ramadhan. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUKTIMES.ID— Lima pelaku balap liar di kawasan Tugu Adipura Luwuk kena sanksi polisi. Kelima kendaraan para pelaku ditahan selama bulan Ramadhan.

Sebelumnya, polisi membubarkan sekelompok pemuda bermotor pelaku balap liar di seputaran Tugu Adipura Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu dini hari, (13/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita.

“Kami mengamankan lima sepeda motor sebagai barang bukti dan diberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya.

Baca:  Calon DPD RI Sulteng Mustar Labolo Ceramah Ramadhan di Masjid Jami Tolitoli

Pengamanan ini dilakukan oleh Polres Banggai di sekitar Tugu Adipura Luwuk dan KM 7 Kelurahan Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan menjelang waktu sahur.

Hal tersebut kata Kasat adalah kegiatan negatif dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Terlebih knalpot motor balap liar itu ada yang sudah diganti dengan knalpot tak sesuai spesifikasi dan surat tak lengkap.

“Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi, merasa terganggu dengan bisingnya balapan liar tersebut,” paparnya.

Baca:  33 Racer dari 9 Kontingen akan Bertarung di Sirkuit Tugu Adipura Luwuk

Guna mencegah hal ini kembali terjadi, maka pihak Satlantas Polres Banggai mengambil kebijakan bahwa motor yang disita tersebut akan ditilang dan ditahan selama satu bulan. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Banggai.

“Kita tilang dan untuk mencegah terulang kembali, akan kita tahan selama satu bulan (sampai usai lebaran),” tegasnya. *

error: Content is protected !!