Palu, Luwuk Times— Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara tegas melarang praktik pungutan untuk kegiatan wisuda dan perpisahan pada seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK.
Larangan ini Ia sampaikan melalui Surat Edaran Gubernur sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran, Anwar Hafid menekankan pentingnya meringankan beban ekonomi orang tua dan wali murid. Karena mereka kerap kali terbebani biaya kegiatan seremonial akhir tahun ajaran, seperti wisuda dan perpisahan.
Gubernur meminta seluruh Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah untuk segera menerbitkan edaran serupa. Dalam surat itu mengatur larangan terhadap kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremonial.
Karena itu membebani orang tua pada satuan pendidikan PAUD serta pendidikan dasar. Seperti SD dan SMP sesuai kewenangan Bupati dan Walikota.
Sebelumnya Gubernur juga telah mendahului mengeluarkan edaran dengan melarang praktik pungutan pada tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK sederajat).
Selain larangan tersebut, edaran gubernur juga mendorong sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan akhir tahun yang lebih edukatif dan kreatif, dengan melibatkan partisipasi aktif siswa.
Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan pun menjadi sorotan. Satuan pendidikan Ia meminta untuk melibatkan komite sekolah guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
“Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terjangkau, dan inklusif bagi semua anak Sulawesi Tengah,” kata Anwar Hafid dalam pernyataan resminya. *
bar
Discussion about this post