Hukuman Ringan dan Remisi Dinilai Jadi Pemicu Mantan Koruptor Kembali Terjerat Kasus

SofyanSofyan
FOTO AI Ilustrasi
A-AA+A++

Luwuk Times, Jakarta — Pengamat hukum dan politik, Syukur Mandar, menilai penanganan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pernah memberikan efek jera . Kondisi itu terjadi selama pokok hukuman dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan model penindakannya masih menggunakan pola lama.

“Problem kita bukan kekurangan peraturan perundang-undangan. Tetapi pokok hukuman yang ada dalam UU Tipikor menjadi penyebab utama,” ujar Syukur dalam tayangan di kanal YouTube resminya, Podcast Bang Syukur Mandar, Sabtu (17/09/2026).

Syukur menegaskan, penindakan korupsi saat ini terkesan hanya menjadi pajangan berulang tanpa menyelesaikan akar masalah.

Baca Juga:  Kualitas Layanan Kesehatan Diakui Mendagri, Banggai Sabet Penghargaan dan Suntikan Dana Rp1,5 Miliar

Ia menyoroti fenomena mantan narapidana korupsi yang kembali terjerat kasus serupa usai bebas, akibat ringannya hukuman serta kemudahan mendapat remisi.

Baca Juga:  Purbaya Dipecat di Tengah Rapat, Syukur Mandar Desak Presiden Reshuffle Total Kabinet

Terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, termasuk yang baru-baru ini menyeret pejabat di Kementerian ATR/BPN, Syukur menilai langkah penangkapan yang dilakukan secara “dicicil” hanya membuat pemberantasan korupsi berjalan di tempat.

Oleh karena itu, ia mendesak masyarakat untuk tidak hanya menuntut pengesahan UU Perampasan Aset.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Pemda Berprestasi 2026 Batch II Sulawesi, Dari Kesehatan Hingga Program 3 Juta Rumah

Akan tetapi juga mendorong revisi UU Tipikor yang memasukkan ancaman sanksi lebih tegas.

“Masukkan revisi UU Tipikor yang memasukkan pokok hukuman minimum dan seumur hidup bagi koruptor supaya ada efek jera,” tegasnya. *