LUWUK TIMES — Satuan narkoba Polres Banggai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada wilayah Bunta dengan total barang bukti 19 sachet sabu. Dua pelaku merupakan paman dan ponakan. Keduanya berinisial FM (37) dan MD (38).
“Awalnya kami menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Huhak. Setelah kami penyelidikan, tim mengamankan dua tersangka bersama barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (22/1/2026).
Saat digeledah pada 19 September 2025 sekitar jam 15.30 Wita, barang bukti ditemukan dalam kamar mandi rumah tersangka sebanyak 19 sachet sabu.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa paman dan ponakan tersebut menjalankan bisnis narkoba bersama.
Setelah proses penyidikan lengkap, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk tahap penuntutan.
“Berkas penyidikan terhadap FM dan MD sudah lengkap bersama barang bukti. Kini kami serahkan ke Kejaksaan untuk penuntutan, pada Rabu (21/1),” terang AKP Hamid. *












