Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol, Dua Tersangka Diserahkan Kejari Palu

oleh -714 Dilihat
oleh
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu 18 Juni 2025 menyerahkan tanggung jawab tersangka, berikut barang bukti kepada Kejari Palu.

Palu, Luwuk Times— Penyidikan kasus mantan pejabat daerah Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu 18 Juni 2025 telah menyerahkan tanggung jawab tersangka. Termasuk barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Baca Juga:  IRT di Bunta Banggai Kedapatan Edarkan Sabu, Polisi Amankan Uang 1,2 Juta

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan informasi itu.

“Tersangka ada dua orang yang kami serahkan ke Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” jelas AKBP Sugeng Lestari, Jumat (20/6/2025).

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.

Baca Juga:  Simpan Cap Tikus di Rumah, IRT di Luwuk Kena Razia Polisi

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah berkas perkara telah lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara,” ujarnya. *

Baca Juga:  Dugaan Tipikor PT KLS, Kejati Sulteng Periksa 16 Saksi

**) Ikuti berita-berita Luwuk Times lainnya di Google News