Kasus Penipuan 100 Juta Lebih di Batui Dilimpahkan ke Kejari Banggai

oleh -1146 Dilihat
oleh
RS pria asal Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai (wajah diblur) saat berada di kantor Kejari Banggai

LUWUK TIMES – Kasus penipuan 100 juta lebih dengan tersangka RS pria asal Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai terus berproses.

Penggelapan yang melibatkan pria 27 tahun ini P21 atau lengkap. Tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Demikian informasi Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, bertempat ruang kerjanya Rabu (8/10/2025).

Baca Juga:  Bupati Amirudin Tamoreka Telah Memberikan Bukti dan Bekerja Tulus untuk Kabupaten Banggai

IPTU Rudi mengaku ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

Untuk pelimpahan ini sambung Rudi diterima oleh Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara. Dan Kejari Banggai akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kesbangpol Kabupaten Banggai Masif Sosialisasi Pilkada Serentak

Kepada tersangka kena pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran oleh RS dan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, kejadiannya terjadi sejak 11-18 Juni 2025. Saat itu tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak 12 kali pinjaman.

Baca Juga:  Di Pelabuhan Luwuk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Karton Bir ke Taliabo

Jumlah pinjaman bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 24 Juta. Adapun total pengambilan dana Rp. 106.900.000.

Sekalipun pinjaman telah banyak, namun tersangka tak kunjung mengembalikan. Korban pun membawa kasus ini ke ranah hukum. *

No More Posts Available.

No more pages to load.